Inspektur Lampung Utara Diperiksa

Modus Korupsi Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah: Bayar Kegiatan Fiktif

Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun 2021-2022.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (3/5/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun 2021-2022.

Hasil penyidikan Kejari Lampung Utara, M Erwinsyah menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif. 

"Tentunya ada beberapa hal. Pada saat melakukan proses penyidikan, kami sudah sampaikan bahwa pelaksanaan daripada kegiatan itu, secara garis besar, bahwa ada rangkaian kegiatan yang pada pelaksanaannya ada yang tidak dilaksanakan," ujar Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana, didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Jumat (3/5/2024). 

Namun, terus Farid, M Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Roni Hasudungan Purba. 

"Tapi oleh tersangka ME tetap dibayarkan, sehingga kami menetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. 

Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Erwinsyah dan Roni sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. 

"Tentunya kita berbicara bahwa dugaan berdasarkan hasil penyidikan sudah memenuhi bukti permulaan hukum yang cukup," jelasnya. 

"Dengan adanya kerugian negara serta keterangan ahli dan saksi-saksi, maka kami menetapkan tersangka," sambungnya. 

"Dan tentunya kita di sini kita berpikir bahwa dugaan para pelaku ini sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya. 

Langsung Ditahan

Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya Kejari Lampung Utara sudah menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung Roni Hasudungan Purba.

M Erwinsyah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara.

Dari pantauan Tribun Lampung, M Erwinsyah terlihat keluar dari pintu samping kantor Kejari dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Selasa (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. 

M Erwinsyah dikawal jaksa dan kepolisian menuju mobil tahanan. 

Ia terlihat menebar senyum kepada awak media. 

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lampung Utara terkait hasil pemeriksaan M Erwinsyah

Kuasa hukum M Erwinsyah, Arjuli, tidak mau bicara banyak terkait hasil pemeriksaan kliennya. 

Ia hanya menyebut pihaknya akan mengambil sikap terkait penahanan kliennya. 

"Untuk langkah selanjutnya akan kita diskusikan dengan rekan tim yang lain," katanya. 

Saat ditanyai apakah M Erwinsyah akan melakukan upaya praperadilan, Arjuli belum bisa memberikan kepastian.

"Untuk praperadilan itu salah satu pilihan, tapi belum tentu kita lakukan," ungkapnya. 

"Tapi kita akan tetap ada langkah dan akan kita diskusikan dengan tim-tim yang lain," pungkasnya. 

Sempat Mangkir

Setelah sempat mangkir dua kali, akhirnya Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah memenuhi panggilan Kejari. 

Erwinsyah mendatangi Kejari Lampung Utara, Jumat (3/5/2024). 

Pemanggilan tersebut terkait kegiatan jasa konsultasi konstruksi tahun anggaran 2021-2022. 

Erwinsyah sempat mangkir dua kali yakni Jumat (26/4/2024) dan Selasa (30/4/2024) lalu. 

Informasi yang dihimpun, ia tiba di Kejari dengan menumpang mobil Toyota Fortuner hitam, sekitar pukul 08.05 WIB. 

Erwinsyah tampak dikawal dua kuasa hukumnya. 

Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie membenarkan Erwinsyah hadir untuk memenuhi panggilan.

"Ya benar, Inspektur Inspektorat penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara," bebernya. 

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemeriksaan telah selesai. 

Pantauan Tribun Lampung di pukul 15.30 WIB, Kantor Kejari Lampung Utara sudah ramai oleh awak media. 

Dalam kasus ini, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung Roni Hasudungan Purba sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (30/4/2024) lalu. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved