Inspektur Lampung Utara Diperiksa

Kajari Lampung Utara Sebut Penetapan 2 Tersangka Rehab Inspektorat Sudah Profesional

Kajari M Farid jelaskan penetapan tersangka Erwin dan Roni sudah profesional serta memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Kajari M Farid sebut penetapan tersangka Erwin dan Roni sudah profesional dan memenuhi bukti permulaan yang cukup. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara M Farid Rumdana menyebut penetapan dua tersangka korupsi jasa konsultasi dan rekonstruksi inspektorat sudah profesional. 

Dua tersangka yang ditetapkan tersangka Kejari Lampung Utara yakni Inspektur Inspektorat Lampung Utara M Erwinsyah dan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba. 

Selain itu, Kejari Lampung Utara juga jelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. 

Hal ini diungkapkan M Farid Rumdana, didampingi Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Jumat (3/5/2024). 

"Kepada seluruh pihak, bahwasanya proses penyidikan ini dalam kasus ini dilakukan secara profesional," ujar M Farid Rumdana. 

Ia mengungkapkan, jika pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan rekonstruksi Inspektorat Lampura tahun 2021-2022. 

"Bahwa pemeriksaan dari tim penyidik, dalam perkara ini sudah menetapkan dua orang tersangka," katanya. 

"Kemarin kita sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kepala LPTS UBL Roni Hasudungan Purba dan hari ini sudah menetapkan saudara ME selaku tersangka," tambahnya. 

Ia menuturkan, jika dugaan penetapan tersangka terhadap keduanya, sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. 

"Tentunya kita berbicara bahwa dugaan berdasarkan hasil penyidikan, sudah memenuhi bukti permulaan hukum yang cukup. Dengan adanya kerugian negara, serta keterangan ahli dan saksi-saksi, maka kami menetapkan tersangka," lanjutnya. 

"Dan tentunya kita disini kita berfikir bahwa dugaan para pelaku ini sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," sambungnya. 

Saat ditanyai terkait adakah saksi lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 202.709.549, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. 

"Terkait adanya saksi lain, jadi tentunya, setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, maka nanti tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka ini," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved