Pilpres 2024

MPR Tetap Lantik Prabowo-Gibran Meski PDIP Gugat ke PTUN

MPR tetap melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumimng Raka tetap dilantik MPR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) tetap melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden karena hasil dari Pilpres 2024. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan atas respon PDIP yang menggugat ke PTUN soal penetapan oleh KPU RI. 

Tindakan MPR tersebut karena putusan pelantikan presiden-wakil presiden didasari keputusan KPU RI. 

Meski saat ini PDIP sedang menggugat KPU RI di PTUN soal penetapan Prabowo-Gibran jadi capres-cawapre 2024. 

Bahkan PDIP yakin gugatanya terhadap KPU RI di PTUN dikabulkan, sehingga MPR tidak bisa melantik Prabowo-Gibran. 

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan pun tegas membantah klaim PDIP tersebut.

Pasalnya jika mengacu pada dalam Undang-undang Pemilu, maka MPR tetap harus melantik presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Sementara KPU juga telah resmi menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Oleh karena itu menurut Syarief, MPR tetap bisa melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya, menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.

"Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," kata Syarief dilansir Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, di kesempatan berbeda Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid klaim PDIP itu baru harapan PDIP saja.

Selanjutnya PDIP tetap harus menanti keputusan hukum dari PTUN.

"Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN," ungkap Jazilul.

Sebagai informasi, PDIP sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved