Berita Terkini Artis

Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di Rumah Rio Reifan

Polisi temukan narkoba jenis sabu dan ekstasi warna hijau di rumah Rio Reifan dan langsung disita untuk barang bukti kasus narkoba.

Editor: Tri Yulianto
WartaKota
Polisi temukan narkoba jenis sabu dan ekstasi warna hijau di rumah Rio Reifan dan langsung disita untuk barang bukti kasus narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berita terkini seleb, Rio Reifan telah ditetapkan dalam kasus narkoba

Untuk memperkuat kasus tersebut polisi menggeledah rumah Rio Reifan

Dari hasil penggeledahan di rumah Rio Reifan, polisi temukan narkoba jenis sabu dan ekstasi warna hijau yang langsung disita. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024) dikutip dari Grid.id, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan di kasus tersebut.

"Penyidik mengamankan 3 plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram."

"Setengah butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram dan 12 butir psikotropika alprazolam dan beberapa alat isap sabu," paparnya.

Kini, Rio Reifantelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Aktor Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara kelima kalinya terjerat kasus narkoba.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Kombes M Syahduddi 

Diketahui sebelumnya ia pernah ditangkap 4 kali, yakni pada 2015, 2017, 2019, dan 2021.

"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan untuk kasus pertama sebanyak 2,04 kg, kasus yang kedua 3,1 kg dan kasus ketiga 3 paket sabu seberat 1,17 gram 12 butir Alprazolam dan setengah butir pil ekstasi serta beberapa peralatan alat hisap sabu," ungkap Syahduddi.

Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Dari informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantas melakukan analisa serta pendalaman terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkoba tersebut.

Rio Reifan Ngaku Khilaf 5 Kali Terjerat Narkoba

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved