Pilpres 2024

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP ke KPU RI Tertutup, Pengamat Sebut Gugatan Lemah

Pengamat sebut gugatan PDIP terhadap KPU RI lemah di PTUN karena sudah lewat dari 90 hari usai penetapan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024. 

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) pada Kamis (2/5/2024).  

Pasalnya kata dia, proses sidang di PTUN ini bersifat administratif sehingga tidak menutup kemungkinan ada perbaikan-perbaikan dari hakim perihal permohonan yang pihaknya ajukan.

"Itu hak mereka (majelis hakim) dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan," kata Gayus kepada wartawan.

Meski begitu Gayus tidak merinci poin petitum apa saja yang diminta majelis hakim agar diperbaiki untuk dibawakan pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Gayus mengungkapkan bahwa gugatan pihaknya kepada KPU RI dikabulkan oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi.

Di mana, KPU digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut tiga itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 


 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved