Berita Lampung

Kantor Imigrasi Kalianda Lampung Selatan Gelar Operasi Jagratara, Ini Temuannya

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menggelar operasi Jagratara di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menggelar operasi Jagratara di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menggelar operasi Pengawasan Orang Asing Secara Serentak (Jagratara) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Lampung, Tato Juliadin Hidayawan sejak 2-3Mei 2024.

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, operasi Jagratara ini merupakan Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.

Ia menjelaskan, lokasi pertama yang dilakukan pengawasan yakni PT Indonesia Evergreen Agriculture.

Di perusahaan tersebut pihaknya menemui 4 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan tidak ada pelanggaran administratif keimigrasian.

"Hasil dari pelaksanaan operasi Jagratara di PT Indonesia Evergreen Agriculture, bahwa perusahaan tersebut merupakan sektor usaha produksi pakan udang dan ikan. Hasil dari pengawasan orang asing di perusahaan tersebut, terdapat 4 TKA yang menggunakan Kitas," ujar Haryo, Sabtu (4/5/2024).

Ia menyebut dalam pelaksanaan operasi Jagratara di PT Indonesia Evergreen Agriculture, tidak ditemukannya pelanggaran administratif keimigrasian maupun tindak pidana keimigrasian.

Lalu di lokasi kedua, pihaknya juga tidak menemukan adanya pelanggaran di PT San Xiong Steel Indonesia.

Ia menyebut total TKA di perusahaan tersebut 28 orang.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor besi baja yang nanti akan di daur ulang menjadi besi pondasi bangunan.

"Hasil dari pengawasan orang asing, terdapat 28 TKA yang menggunakan Kitas di perusahaan tersebut," katanya.

"Kami tidak menemukannya pelanggaran administratif keimigrasian maupun tindak pidana keimigrasian di perusahaan tersebut," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved