Pilpres 2024

PDIP Miliki Bukti Gugat KPU RI di PTUN Soal Penetapan Gibran

PDIP miliki bukti dan saksi untuk gugatannya ke KPU RI terhadap putusan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai cawapres 2024.   

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun ungkap miliki bukti dan saksi untuk gugatan PDIP terhadap KPU RI di PTUN. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menggelar sidang gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI. 

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN karena dinilai melanggar hukum tentang penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calin wakil presiden 2024. 

Untuk gugatan ini PDIP telah memiliki bukti dan saksi atas pelanggaran yang dilakukan KPU RI. 

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Prof. Gayus Lumbuun yang menyebut semua bukti dan saksi akan ditunjukkan dalam persidangan. 

"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," jelas dia.

Sebagai informasi, sidang perdana ini digelar secara tertutup.

Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Gayus juga mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gayus pun berpandangan, berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved