Pilkada Lampung Barat
KPU Lampung Barat Tunggu Penyerahan Berkas Dukungan Balon Perseorangan Pilkada 2024
KPU Lampung Barat membuka pendaftaran bupati dan balon wabup jalur independen atau perseorangan.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - KPU Lampung Barat membuka pendaftaran bakal calon bupati (balon bupati) dan bakal calon wakil bupati (balon wabup) jalur independen atau perseorangan.
Saat ini KPU Lampung Barat telah memberi pengumuman terkait pendaftaran balon perseorangan pada Pilkada 2024 di Lampung Barat.
“Penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon perseorangan ini sudah bisa dilakukan pada 8-12 Mei,” beber Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, Senin (6/5/2024).
“Tanggal 8-11 Mei kita buka pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir pada tanggal 12 Mei kita buka pukul 08.00 - 23.59 WIB,” sambungnya.
Sebagai informasi, bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.
Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a.
“Jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT,” sebutnya.
Calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.
Setelah penyerahan berkas dukungan itu, pihaknya beserta KPU Provinsi akan melakukan verifikasi berkas tersebut dari tanggal 13 - 29 Mei 2024.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan merekap hasil verifikasi berkas adminitrasi tersebut pada tanggal 27-29 Mei 2024.
Penyampaian hasil rekap dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada tanggal 30 Mei-3 Juni 2024.
Verifikasi faktual kesatu 3-16 Juni 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat kecamatan 17-23 Juni 2024.
Rekap hasil verifikasi faktual kesatu tingka KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi pada tanggal 24-30 Juni 2024.
Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon seseorangan pada tanggal 1-7 Juli 2024.
Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 8-20 Juli.
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Lampung Barat Akan Ditetapkan 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Edi Irawan Hadiri Syukuran Parosil Mabsus Unggul di Pilkada Lampung Barat 2024 |
![]() |
---|
Ungguli Kotak Kosong Versi Quick Count, Rumah Parosil Mabsus Dibanjiri Karangan Bunga |
![]() |
---|
Pj Bupati Lampung Barat Beri Selamat Parosil-Mad Hasnurin yang Unggul di Pilkada |
![]() |
---|
Quick Count versi Rakata Pilkada Lampung Barat, Parosil Raih 87,79 Persen Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.