Berita Terkini Nasional
Pembunuhan PSK di Bali Berawal dari Komunikasi Lewat MiChat
Pelaku pembunuhan seorang anak buah kapal ( ABK ) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali menghubungi korban yang seorang PSK melalui aplikasi MiChat.
Pelaku melihat nadi korban masih berdenyut. Sehingga, dia mengambil catokan rambut dan melilitkannya di leher korban dengan membuat simpul.
Tindakan inilah yang akhirnya membuat korban tewas mengenaskan. Bahkan, dalam kondisi tanpa busana.
Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh. Mulai dari parfume, handphone, hingga perhiasan.
Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.
Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.
Sempat Dianiaya
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, Fatimah meninggal dunia usai pelaku Anjas menjerat lehernya, di mana saat itu korban sudah setengah pingsan.
"Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo dikutip dari TribunBali, Senin (6/4/2024).
Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.
“Pelaku menjambak rambut korban. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus D. W. menerangkan, kejadian itu baru diketahui oleh warga pada keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024.
Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tegeletak di lantai tanpa menggunakan busana.
“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.
Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.
Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar
Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alasan Sebenarnya Penahanan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditangguhkan |
![]() |
---|
Baru Tiba di Lokasi Kerja, Pria di Jambi Tiba-tiba Ditembak Mati OTK |
![]() |
---|
Nasib Evan Dicurigai Pembunuh Sahroni Sekeluarga, Seminggu Menginap di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Yakin Pembunuh Brigadir Esco Tak Akan Tenang meski Masih Dirahasiakan Penyidik |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hasil Temuannya Diungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.