Berita Lampung
Bobol Rumah Petani, Warga Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap pelaku pembobolan rumah petani berinisial AH (25).
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap pelaku curat berinisial AH (25).
AH melakukan aksi curatnya di Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pelaku curat AH sendiri merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, penangkapan pelaku curat ini berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Sugito (53).
Korbannya yang merupakan warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus ini membuat laporan ke pihak Kepolisian pada 10 April 2024.
"Pelaku ditangkap saat berada di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat pada, Selasa (7/4/2024)," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (8/5/2024).
Pelaku curat berinisial AH ini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus sekira pukul 05.15 WIB pagi.
Iptu Muhammad Jihad juga turut menjelaskan kronologi kejadian curat yang menimpa salah satu warga Kecamatan Semaka tersebut.
Kejadian curat itu terjadi pada, (9/4/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Kanoman Kecamatan Semaka.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB oada saat korban pergi ke sawah miliknya.
Pada saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tak berpenghuni.
Setelah pukul 09.00 WIB, korban pulang dan mendapati gembok gerbang rumahnya sudah tidak ada.
Kemudian, korban yang memeriksa rumah melihat jendela rumah sudah dalam keadaan rusak.
Tak hanya itu, dua handphone miliknya merk Redmi Note 5 dan Vivo V19 juga sudah raib entah kemana.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp 250 ribu juga ikut hilang bersama dengan dua handphone miliknya.
Dua handphonenya tersebut ia letakkan di atas salon yang berada di dalam rumahnya sedangkan untuk uang tunai tersebut korban letakkan di atas tempat tidur.
"Korban melihat kondisi kamar sudah dalam kondisi berantakan sehingga melapor ke Polres Tanggamus," kata dia," jelasnya.
Akibat kejadian yang menimpanya kerugian yang dialami oleh korban ditafsir hingga Rp 7 juta.
Iptu Muhammad Jihad mengaku, pada saat melakukan penangkapan kepada pelaku pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa, kotak handphone Redmi Note 5 dari tangan korban dan handphone Redmi Note 5 dari tangan pelaku.
Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam dengan nomor plat terpasang BE 7180 VQ dari pelaku.
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
| Prakiraan Cuaca Lampung Sabtu 25 April 2026, Hujan Merata di Seluruh Wilayah |
|
|---|
| Tepergok Mencuri di Minimarket Pringsewu, Maling Bersimbah Darah Tabrak Pintu |
|
|---|
| Tata Kelola Pemkot Makin Baik, Eva Dwiana Sabet National Governance Award 2026 |
|
|---|
| Influencer di Bandar Lampung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Lampung |
|
|---|
| Distribusi Tersendat, Harga MinyaKita di Pesawaran Lampung Melonjak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/warga-tanggamus-bobol-rumah-petani.jpg)