Pemilu 2024

Pihak Irman Gusman Yakin Bakal Ada Pemilu Ulang di Sumatera Barat

Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, opitimistis Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU)

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Pihak Irman Gusman yakin MK kabulkan permohonannya untuk pemungutan suara ulang. 

“Memang Irman bukan calon tetapi bakal calon, tetapi secara progresif berdasar keadilan substansial Irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang. Dengan demikian Irman Gusman punya kedudukan hukum,” papar dia.

Heru yakin MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Sebab sudah tidak perlu pembuktian lain.

“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan alasan KPU dalam pencoretan Irman dari DCT selalu berubah-ubah.

“KPU beralasan soal adanya tanggapan masyarakat, tapi ternyata tanggapan masyarakat tidak pernah ada."

"Lalu di persidangan menggunakan alasan jeda lima tahun. Terakhir KPU beralasan Irman Gusman berbohong saat pendaftaran, tapi kenapa tidak didiskualifikasi saat pendaftaran administrasi?"

"Jadi patut diduga KPU telah berkonspirasi, ” ungkap Izwaryani.

Ditambahkannya, KPU terkesan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan perintah PTUN Jakarta.

“Kalau seperti itu, maka bukan lagi akan menjadi preseden buruk, tapi preseden hancur, kalau dibiarkan lembaga negara dibiarkan berkelit untuk menjalankan perintah pengadilan,” kata dia. Izwaryani yakin MK akan mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Menang Gugatan PTUN Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI.

Sebelumnya Irman Gusman menggugat KPU RI karena namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Pemilu 2024.

Kini PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Irman Gusman dan perintahkan KPU RI memasukannya ke DCT DPD Pemilu 2024.

Kuasa Hukum Irman Gusman, dalam siaran persnya, yang diwakili Ahmad Waluya Muharam,  Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman, menyatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved