Pemilu 2024
Pihak Irman Gusman Yakin Bakal Ada Pemilu Ulang di Sumatera Barat
Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, opitimistis Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang sengketa Pemilu 2024 untuk permohonan dari Irman Gusman.
Irman Gusman merupakan calon legislatif untuk DPD RI dengan daerah pemilihan di Sumatera Barat.
Hal ini buntut dari Irman Gusman dicoret oleh KPU yang akhirnya digugat di PTUN.
Lantas PTUN minta KPU membuat daftar calon tetap (DCT) baru dengan memasukkan Irman Gusman dalam surat suara di Sumatera Barat.
Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, opitimistis hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD dapil Sumatera Barat.
Pihak KPU tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar DCT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Heru menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK, yang mengagendakan penjelasan pihak termohon (KPU).
“KPU tidak menjawab tuduhan kita tentang adanya perintah eksekusi dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos karena kena ancaman pidana 5 tahun atau lebih,” kata Heru, Selasa (7/5/2024).
Heru mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang menanyakan alasan KPU tidak memasukkan Irman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.
“Hakim tanya ke KPU, kan terbuktinya pasal 11, tahu gak ancaman pasal 11 UU Tipikor? Dijawab KPU, 1 sampai 5 tahun. Ditanya lagi sama hakim, 1 sampai 5 tahun itu apa 5 tahun atau lebih?. Dari dialog itu (hakim MK dengan kuasa hukum KPU), secara subsansi saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan. Karena sudah ada perintah dari PTUN untuk melaksanakan itu,” ungkapnya.
Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum.
Sebab PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar batal.
PTUN minta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan Irman Gusman dalam DCT.
“Kalau KPU tidak mau pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru sebab DCT -nya sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” jelas Heru.
Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya calon anggoa DPD.
“Memang Irman bukan calon tetapi bakal calon, tetapi secara progresif berdasar keadilan substansial Irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang. Dengan demikian Irman Gusman punya kedudukan hukum,” papar dia.
Heru yakin MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Sebab sudah tidak perlu pembuktian lain.
“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan alasan KPU dalam pencoretan Irman dari DCT selalu berubah-ubah.
“KPU beralasan soal adanya tanggapan masyarakat, tapi ternyata tanggapan masyarakat tidak pernah ada."
"Lalu di persidangan menggunakan alasan jeda lima tahun. Terakhir KPU beralasan Irman Gusman berbohong saat pendaftaran, tapi kenapa tidak didiskualifikasi saat pendaftaran administrasi?"
"Jadi patut diduga KPU telah berkonspirasi, ” ungkap Izwaryani.
Ditambahkannya, KPU terkesan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan perintah PTUN Jakarta.
“Kalau seperti itu, maka bukan lagi akan menjadi preseden buruk, tapi preseden hancur, kalau dibiarkan lembaga negara dibiarkan berkelit untuk menjalankan perintah pengadilan,” kata dia. Izwaryani yakin MK akan mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Menang Gugatan PTUN Jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI.
Sebelumnya Irman Gusman menggugat KPU RI karena namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Pemilu 2024.
Kini PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Irman Gusman dan perintahkan KPU RI memasukannya ke DCT DPD Pemilu 2024.
Kuasa Hukum Irman Gusman, dalam siaran persnya, yang diwakili Ahmad Waluya Muharam, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman, menyatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan tersebut.
“Selanjutnya PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat,” ungkap Ahmad Waluya, Selasa (19/12/2023).
Dijelaskannya, putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat atau tidak ada upaya hukum lagi.
“Sehingga kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU RI segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,” papar dia.
Diingatkannya, masa kampanye yang telah berjalan dan segera pula memberikan kesempatan kepada Irman Gusman untuk berkampanye dan melakukan tindakan lainnnya berkenaan dengan tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024 dengan mengikutsertakan lrman Gusman.
Terkait dengan masalah sengketa pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan tiga peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, 18 Oktober 2017, yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.
Sesuai dengan tiga perma itu, PTUN merupakan jalan terakhir dalam pencarian keadilan dalam sengketa pemilu yang terkait dengan keputusan KPU soal pembatalan pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak ada banding atau upaya hukum lanjutan.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.