Pemilu 2024
Hakim MK Minta KPU Antisipasi Gangguan Sirekap di Pilkada
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU antisipasi gangguan sirekap dalam pilkada sehingga tidak timbulkan gugatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU antisipasi gangguan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal itu buntut gangguan Sirekap ketika tahapan rekapitulasi suara di ajang pemilihan presiden yang berujung dengan masuknya permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Permintaan untuk antisipasi disampaikan Arief dalam sidang panel 3 untum perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," kata Arief di persidangan.
Mahkamah lalu mengingatkan bahwa perubahan suara bisa saja kembali terjadi di dalam Sirekap.
Pasalnya rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten, hasilnya akan dimasukkan dalam Sirekap.
Hasil dari unggahan ke dalam Sirekap itu yang kemudian dicetak.
Kata Arief, kesalahan atau perubahan terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan dalam Sirekap.
"Karena itu berjenjang dari TPS, ya toh. Terus kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," jelas dia.
Atas peristiwa ini, Mahkamah mengingatkan KPU untuk membenahi Sirekap karena pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan bulan.
Apalagi Pilkada mendatang serentak dilakukan untuk pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
"Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu," kata Arief.
"Untuk catatan. Karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 508. Ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," pungkas Arief.
Anggota KPU RI Idham Holik yang hadir mewakili pimpinan KPU pun mengangguk-angguk menyanggupi permintaan Hakim Konstitusi.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.