Berita Lampung

Modus Minta Uang Rokok, Remaja Asal Tanggamus Jambret HP Pengendara Mobil 

Polsek Kota Agung bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus tangkap remaja pelaku jambret.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
Pelaku jambret diamankan Polsek Kota Agung dan Polres Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Kota Agung bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus tangkap pelaku jambret.

Pelaku jambret yang masih berusia 19 tahun berinisial FDY ini merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

FDY ditangkap karena melakukan tindak pidana jambret ke salah seorang korbannya yang bernama Gilang Fahendra (19) warga Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, pelaku berinisial FDY ini melakukan aksinya di Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku menjalankan aksinya pada, Kamis (4/4/2024) jam 01.00 WIB," jelas Iptu Muhammad Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (9/5/2024).

Lanjut Muhammad Jihad, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya di Jalan Lintas Barat (Jalinbar).

Atas penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya.

Iptu Muhammad Jihad menjelaskan, pelaku ditangkap saat dirinya tengah tertidur pulas di dalam rumahnya.

Dirinya mengatakan, pelaku ditangkap saat tengah tidur pada, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.

Pelaku FDY mengaku, menjalankan aksi jambretnya bersama salah seorang rekannya berinisial AY.

Kendati demikian AY tidak berhasil ditentukan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Iptu Muhammad Jihad mengungkapkan, saat ini pelaku berinisial AY sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Tanggamus.

Adapun kronologi kejadian jambret yang menimpa salah seorang warga Kecamatan Semaka tersebut bermula saat korban tengah mengendarai mobil di Jalinbar Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat.

Ketika tiba di TKP, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam.

Pada saat itu pelaku meminta uang kepada korban dengan jumlah Rp 10 ribu untuk membeli rokok.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved