Sindiran Pedas untuk Teuku Ryan
Teuku Ryan Disindir Hotman Paris, Dapat Transferan Rp 500 Juta dari Ria Ricis
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Teuku Ryan yang sikapnya berubah manis begitu mendapat uang transferan Rp 500 juta dari Ria Ricis.
Saat menampik tudingan soal Ryan yang menggantungkan hidupnya kepada Ricis, Dedi mengatakan kliennya selalu memberikan nafkah untuk istri dan anaknya.
Tak hanya itu, Ryan juga membayar cicilan rumah dan biaya rumah sakit putrinya.
"Ryan itu bukan sosok yang, maaf kata ya selama ini beredar mokondo lah apa segala macam."
"Ryan tetap menafkahi, dia membayar angsuran rumah, dia juga membayar biaya rumah sakitnya Moana," katanya.
Dikatakan Dedi, di akhir persidangan, pihak Ryan juga telah membeberkan bukti transfer nafkah.
"Di akhir-akhir persidangan kita juga menyampaikan bukti-bukti bahwasannya kita ada transfer untuk nafkah istri, ada transfer buat nafkah hidup anak dan istri juga," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam isi putusan gugatan cerai, tertulis bahwa Ricis telah didiamkan oleh Ryan dan kemudian mantan suaminya tersebut berubah sikap jadi baik setelah ditransfer Rp500 juta.
"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," isi putusan.
Dalam putusan tersebut juga tertulis jawaban dari pihak Ryan terkait persoalan tersebut.
Ryan berdalih bahwa uang tersebut merupakan hasil kerja samanya dengan Shindy Putri.
Sikap diam Ryan, menurutnya, sebagai hukuman untuk Ricis yang kerap semena-mena terhadapnya.
"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya."
Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy."
"Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut. Sekali lagi Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada Tergugat," isi putusan.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )
| Istana Akhirnya Buka Suara soal Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Tantangan Berat Pelatih Brasil di Piala Dunia, Kolonel Roni: Peluang Juara 80 Persen |
|
|---|
| Ayah, Ibu, Anak, hingga Keponakan Tewas dalam Kebakaran Kios saat Dini Hari |
|
|---|
| Buronan Curanmor di Lampung Sukarela Serahkan Diri, Polisi Ungkap Rahasianya |
|
|---|
| Sarwendah Tak Butuh Uang Ruben Onsu, Pengacara: Klien Kami Sudah Mandiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lamaran-ria-ricis-dan-teuku-ryan-intip-rangkaian-acaranya.jpg)