DPRD Lampung

DPRD Lampung Gelar Paripurna Pemberhentian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

DPRD Lampung gelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan tahun 2019-2024.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Dokumentasi - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan tahun 2019-2024 di ruang sidang setempat, Rabu (8/5/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Wakil Ketua Ririn Kuswantari dan dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dalam sambutannya mengapresiasi dedikasi dan kerja keras Gubernur Arinal Djunaidi membangun Lampung melalui sinergi yang baik dengan DPRD Lampung selama ini.

"Semoga jasa, pengabdian dan dedikasi Bapak Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan ini menjadi amal serta mendapat barokah dari Allah SWT," ujar Mingrum Gumay.

Rapat Paripurna ini mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019 - 2024, yang berakhir pada 12 Juni 2024.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tentang pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.

“Sedangkan pada Pasal 79 menjelaskan pengumuman pemberhentian gubernur yang mengumumkan adalah pimpinan DPRD provinsi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi seluruh komponen masyarakat yang mendukung dan terlibat aktif dalam pembangunan pada saat dirinya memimpin Provinsi Lampung.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved