Pilkada Lampung Barat

Pendaftaran Panwascam di Lampung Barat Diperpanjang, Baru 1 Perempuan Mendaftar

Bawaslu Lampung Barat menyebut baru satu orang perempuan yang mendaftar pada perpanjangan pendaftaran Panwascam baru.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Pendaftar Panwascam saat mendaftar di Bawaslu Lampung Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat menyebut baru satu orang perempuan yang mendaftar pada perpanjangan pendaftaran Panwascam baru untuk Pilkada 2024.

Pendaftar Panwascam baru tersebut tercatat telah mendaftar untuk wilayah Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat pada Kamis (9/5/2024) kemarin. 

Sebelumnya, Bawaslu Lampung Barat secara resmi telah memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwascam baru di Lampung Barat, Lampung dari tanggal 9-11 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Panwascam baru ini karena kurangnya keterwakilan pendaftar perempuan.

“Kuota 30 persen keterwakilan perempuan di delapan kecamatan masih belum terpenuhi. Satu kecamatan belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Delapan kecamatan yang diperpanjang pendaftaran kuota perempuan adalah Kecamatan Batu Brak, Batu Ketulis, Belalau, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Sekincau, Sukau dan Suoh.

Sedangkan kecamatan yang diperpanjang pendftaran untuk laki-laki maupun perempuan adalah Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).

Jones menambahkan, hingga 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, pendaftar kecamatan Bandar Negeri Suoh hanya tiga orang laki-laki.

Sedangkan kebutuhan Panwascam sebanyak dua orang, sehingga belum memenuhi ketentuan dua kali kebutuhan. 

“Untuk itu kami juga buka kembali pendaftaran Kecamatan BNS karena belum memenuhi dua kali pendaftar dan keterwakilan perempuan”, jelasnya.

Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/k1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam keputusan itu dijelaskan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan jika jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

Selanjutnya, jika jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

Terakhir jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari dua kali kebutuhan dalam satu kecamatan.

Sebagaimana diketahui, hingga batas akhir pendaftaran ditutup pada Selasa (7/5/2024) pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar mencapai 55 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved