Polres Pringsewu

Curi HP untuk Dipakai Sendiri, Pria di Pringsewu Dicokok Jajaran Polda Lampung

Seorang pria di Pringsewu nekat mencuri HP dari rumah warga dan dipakainya untuk keperluan pribadi.

dok.Polres Pringsewu
Seorang buruh tani di Pringsewu Lampung berurusan dengan polisi karena mencuri handphone. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Seorang pria di Pringsewu nekat mencuri HP dari rumah warga dan dipakainya untuk keperluan pribadi.

"HP hasil curian tidak dijual namun dipakai sendiri oleh pelaku," terang Kapolsek Pagelaran jajaran Polda Lampung AKP Sudirman.

Pelaku mengaku nekat mencuri HP tersebut bukan karena butuh uang namun karena keinginan memiliki Handphone. 

“RJ sebelumnya tidak memiliki handphone karena tidak mampu membelinya, dan hal ini menjadi alasan bagi RJ untuk melakukan pencurian,”bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tersangka terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

Beralasan tak memiliki handphone (HP) seorang pemuda harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri.

Pemuda yang harus berurusan dengan polisi itu berinisial RJ (24) warga Pekon Bumirejo Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Dirinya mencuri HP milik tetangganya sendiri pada Selasa (5/3/2024) lalu.

Akibatnya RJ yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani ini ditangkap polisi dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi sel tahanan.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman menjelaskan, tersangka RJ diringkus polisi di daerah perkebunan kopi di Pekon Sukamaju, Kecamatan Talang Padang Tanggamus pada Kamis (9/5/2024)sekira jam 21.00 WIB. 

RJ diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian Handphone Oppo A76 milik Waridah (26) tetangganya sendiri.

Sudirman menjelaskan, pencurian ini dilakukan RJ seorang diri pada 5 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB. 

Modusnya pada saat pemilik rumah sedang tertidur pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci lalu mengambil handphone yang tergeletak disamping korban.

“Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” Sudirman usai mengikuti upacara serah terima jabatan di Mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/5/2024) siang.

Adanya laporan korban, Lanjut Sudirman, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian langsung menangkapnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved