Pilpres 2024
Ketua MPR Pastikan Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka tetap dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka tetap dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024
Hal itu sebagai respon dari Gayus Lumbuun jika pelantikan Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka bisa terganjal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam hal ini MPR RI sudah melakukan kajian dan memastikan pelantikan Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka tetap dilaksanakan.
Bambang Soesatyo yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar menjelaskan dasar pelantikan yakni UUD 1945.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah keluar," ujar Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
"Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9,” sambungnya.
Ia menegaskan apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.
Bahkan, lanjut Bamsoet, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR.
“Tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," jelasnya.
Bamsoet juga menjelaskan, hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang merupakan tim hukum dalam barisan Prabowo Gibran saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsolidasi (MK).
Tim Hukum PDIP: MPR Bisa Tidak Melantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili."
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.