Pilkada Lampung Barat
Masa Pendaftaran Diperpanjang, 694 Berkas Pendaftar PPS Diterima KPU Lampung Barat
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 ini telah diperpanjang KPU Lampung Barat dari 9 Mei 2024 hingga batas akhir hari ini, Sabtu (11/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 694 orang telah mendaftar menjadi calon anggota PPS untuk Pilkada 2024.
Diketahui sebelumnya, pendaftaran PPS Pilkada 2024 ini telah diperpanjang oleh KPU Lampung Barat terhitung dari 9 Mei 2024 hingga batas akhir hari ini, Sabtu (11/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy menerangkan, jumlah pendaftar itu tercatat dalam sistem SIAKBA yang diupdate pada Jumat (10/5/2024) kemarin pukul 16.00 WIB.
“Hingga pukul 16.00 WIB kemarin, setidaknya ada 694 orang yang melakukan pendaftaran dan pengumpulan berkas,” ujarnya.
“Sebenarnya pelamar di sistem itu tercatat sebanyak 891. Namun yang kami terima berkasnya hanya 694 orang tersebut,” tambahnya.
Ia menambahkan, jumlah 694 pendaftar calon anggota PPS itu terbagi dari laki-laki sebanyak 489 orang dan perempuan 205 orang.
Menurutnya, jumlah pendaftar PPS di Lampung Barat ini akan bertambah seiring berjalannya waktu hingga penutupan nanti.
Untuk itu ia berharap agar calon pendaftar bisa segera mendaftarkan diri agar bisa berpartisipasi aktif dalam Pilkada nanti.
“Semoga waktu perpanjangan ini bisa dimanfaatkan oleh para calon pendaftar untuk mensukseskan gelaran Pilkada 27 November mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 di 91 pekon yang ada di Lampung Barat, Lampung.
Perpanjangan pendaftaran PPS di puluhan pekon yang tersebar di 15 kecamatan itu telah dilakukan KPU Lampung Barat mulai 9 Mei 2024 dan akan berakhir besok tanggal 11 Mei 2024.
Sekretaris KPU Lampung Barat, Redi Kennedy mengungkapkan, perpanjangan jadwal pendaftaran PPS itu sudah berdasarkan keputusan KPU No 476 tahun 2022.
Yakni tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc dalam hal penyelenggara Pemilu, Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup, kemudian Pilwalkot dan Wakil Walikota.
“Dijelaskan dalam keputusan itu, perpanjangan akan pendaftaran dilakukan jika masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).
“Atau juga jika pendaftaran berakhir pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan dalam setiap pekon,” tambahnya.
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Lampung Barat Akan Ditetapkan 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Edi Irawan Hadiri Syukuran Parosil Mabsus Unggul di Pilkada Lampung Barat 2024 |
![]() |
---|
Ungguli Kotak Kosong Versi Quick Count, Rumah Parosil Mabsus Dibanjiri Karangan Bunga |
![]() |
---|
Pj Bupati Lampung Barat Beri Selamat Parosil-Mad Hasnurin yang Unggul di Pilkada |
![]() |
---|
Quick Count versi Rakata Pilkada Lampung Barat, Parosil Raih 87,79 Persen Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.