Polres Pringsewu
Polres Pringsewu Polda Lampung: Kecanduan Barang Haram Bikin Lelaki 33 Tahun Gelapkan Mobil Rental
Polres Pringsewu, Polda Lampung ungkap efek kecanduan barang haram membuat lelaki 33 tahun gelapkan mobil rentalan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Mobil rental digelapkan dan digadai demi narkoba.
“Pelaku ini mengaku menggelapkan mobil korban karena kebutuhan membeli sabu,” ungkap Rohmadi.
Mobil milik korban telah berhasil ditemukan dan saat ini diamankan di Polsek Pringsewu Kota.
Pihak kepolisian sedang memburu rekan AI yang melarikan diri.
AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota.
“Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” pungkas Rohmadi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polres Pringsewu
Bhabin Polsek Sukoharjo Bantu Warga Renovasi Rumah di Adiluwih |
![]() |
---|
Kapolsek Pringsewu Kota Sebut Kamtibmas Kondusif Bisa Diwujudkan Bersama |
![]() |
---|
Satlantas Polres Pringsewu Atur Lalin Saat Jam Padat Sekolah dan Kerja |
![]() |
---|
Kapolsek Pringsewu Kota Jalin Sinergi dengan Tokoh dan Pejabat Daerah |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Sabet Juara 2 Turnamen Minisoccer Kapolda Lampung 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.