Polres Pringsewu

Polres Pringsewu Polda Lampung: Kecanduan Barang Haram Bikin Lelaki 33 Tahun Gelapkan Mobil Rental

Polres Pringsewu, Polda Lampung ungkap efek kecanduan barang haram membuat lelaki 33 tahun gelapkan mobil rentalan.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Mobil rental digelapkan dan digadai demi narkoba. 

“Pelaku ini mengaku menggelapkan mobil korban karena kebutuhan membeli sabu,” ungkap Rohmadi.

Mobil milik korban telah berhasil ditemukan dan saat ini diamankan di Polsek Pringsewu Kota. 

Pihak kepolisian sedang memburu rekan AI yang melarikan diri.

AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. 

“Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” pungkas Rohmadi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved