Polres Pringsewu

Polres Pringsewu Polda Lampung: Kecanduan Barang Haram Bikin Lelaki 33 Tahun Gelapkan Mobil Rental

Polres Pringsewu, Polda Lampung ungkap efek kecanduan barang haram membuat lelaki 33 tahun gelapkan mobil rentalan.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Mobil rental digelapkan dan digadai demi narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polres Pringsewu, Polda Lampung ungkap efek kecanduan barang haram membuat lelaki 33 tahun gelapkan mobil rentalan.

"Pria inisial AI (33) menggelapkan mobil rental demi mendapatkan narkoba," kata Kapolsek Pringsewu Kota, jajaran Polda Lampung Kompol Rohmadi.

Pelaku merupakan warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa yang ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 02.00 WIB. 

Rohmadi menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mendatangi korban dengan alasan ingin menyewa mobilnya selama satu hari.

Pelaku tersebut mengaku saat menyewa akan membayar dengan biaya yang telah disepakati. 

Namun, setelah mobil diserahkan dan masa sewa berakhir, AI tidak mengembalikan mobil tersebut. 

Ketika dihubungi, AI terus menghindar dengan berbagai alasan. 

Setelah diselidiki, ternyata mobil korban telah digadaikan kepada seorang warga Kabupaten Tanggamus.

“Korban yang merasa ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” Rohmadi, Sabtu (11/5/2024).

Mobil yang digelapkan adalah Daihatsu Luxio BE 1626 UY milik Nurhamid (48) warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Rohmadi juga mengungkapkan AI tidak bertindak sendiri, melainkan bekerjasama dengan rekannya berinisial WD. 

AI bertugas menyewa mobil dari target yang telah ditentukan, sementara WD bertugas menggadaikan mobil tersebut.

Pelaku mengakui bahwa tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diperoleh WD dari menggadai mobil korban. 

Namun, AI mengaku dapat bagian berupa narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 5 juta dari hasil gadai tersebut. 

AI juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah habis digunakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved