Berita Lampung

2 Pencuri Handphone di Lampung Timur Ditangkap

Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pencuri handphone di dua Kecamatan setempat, Sabtu (11/5/2024).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur tangkap pelaku pencurian handphone. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aparat Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pencuri handphone di dua Kecamatan setempat, Sabtu (11/5/2024).

Adapun lokasi pertama bertempat di wilayah Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur.

Seorang remaja berusia belasan tahun hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor Polisi usai terlibat pencurian telepon genggam di wilayah hukum Polsek Mataram Baru, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto, mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah RS (18) yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

"Tersangka nekat menggasak 2 unit telepon genggam, dari rumah RY (korban), warga Kecamatan Mataram Baru, pada April 2024 lalu, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta," ujar dia, Minggu (12/5/2024).

Modus operandi yang dilakukan remaja itu ialah dengan masuk melalui jendela rumah korban.

"Kepada pihak Kepolisian, tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang hanya ditutupi oleh lembaran plastik," tuturnya.

"Kemudian langsung menggasak 2 unit telepon genggam," ucap dia.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Selain menangkap tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, juga turut menyita 2 unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Di sisi lain, seorang warga dijemput paksa oleh Petugas Kepolisian, karena terlibat aksi pencurian telepon genggam, di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menerangkan, inisial tersangka ialah SI (31) yang merupakan warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.

"Tersangka pada Desember 2023 lalu, diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam milik korban bernama SC (40), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, di kawasan wisata Pantai Mutiara Baru," tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil telepon genggam yang tertinggal di salah satu gazebo pantai yang ada di dalam kawasan Pantai Mutiara Baru.

"Diduga korban yang sedang melakukan transaksi pembayaran di kasir, tidak menyadari jika telepon genggamnya tertinggal di gazebo," terangnya.

Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan pengembangan.

Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved