Pilkada Lampung Barat
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Lampung Barat 2024
Hal itu diketahui setelah KPU Lampung Barat resmi menutup tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024)
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - KPU Lampung Barat memastikan tidak akan ada calon perseorangan atau independen pada gelaran Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.
Hal itu diketahui setelah KPU Lampung Barat resmi menutup tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) kemarin pukul 23.59 WIB.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarief Ediansah mengatakan, hingga penutupan, peminat calon perseorangan itu masih nihil.
“Selama lima hari penantian, kami tidak menerima satu pasangan calon pun yang mennyerahkan syarat sebagai calon perseorangan,”
“Tidak ada yang meminta akun dan menyerahkan dukungan minimal sebagai syarat untuk menjadi bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pilkada 2024,”
Ia melanjutkan, kini pihaknya akan fokus mempersiapkan pendaftaran bupati dan wakil bupati jalur partai.
“Untuk pendaftaran bupati dan wakil bupati Lampung Barat jalur partai akan kami terima pada 27- 29Agustus 2024 mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat membuka pendaftaran bakal calon bupati (balonbup) dan bakal calon wakil bupati (balonwabup) jalur perseorangan.
Saat ini KPU Lampung Barat telah memberi pengumuman terkait pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 di Lampung Barat.
“Penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon perseorangan ini sudah bisa dilakukan pada 8-12 Mei,” beber Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, Senin (6/5/2024).
“Tanggal 8-11 Mei kita buka pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir pada tanggal 12 Mei kita buka pukul 08.00 - 23.59 WIB,” sambungnya.
Sebagai informasi, bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.
Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a.
“Jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT,” sebutnya.
Calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Lampung Barat Akan Ditetapkan 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Edi Irawan Hadiri Syukuran Parosil Mabsus Unggul di Pilkada Lampung Barat 2024 |
![]() |
---|
Ungguli Kotak Kosong Versi Quick Count, Rumah Parosil Mabsus Dibanjiri Karangan Bunga |
![]() |
---|
Pj Bupati Lampung Barat Beri Selamat Parosil-Mad Hasnurin yang Unggul di Pilkada |
![]() |
---|
Quick Count versi Rakata Pilkada Lampung Barat, Parosil Raih 87,79 Persen Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.