Pilkada Lampung Barat

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Lampung Barat 2024

Hal itu diketahui setelah KPU Lampung Barat resmi menutup tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) 

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
istimewa
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah. KPU Lampung Barat Pastikan Calon Perseorangan Pilkada 2024 Nihil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - KPU Lampung Barat memastikan tidak akan ada calon perseorangan atau independen pada gelaran Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.

Hal itu diketahui setelah KPU Lampung Barat resmi menutup tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024)  kemarin pukul 23.59 WIB.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarief Ediansah mengatakan, hingga penutupan, peminat calon perseorangan itu masih nihil.

“Selama lima hari penantian, kami tidak menerima satu pasangan calon pun yang mennyerahkan syarat sebagai calon perseorangan,”

“Tidak ada yang meminta akun dan menyerahkan dukungan minimal sebagai syarat untuk menjadi bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pilkada 2024,”

Ia melanjutkan, kini pihaknya akan fokus mempersiapkan pendaftaran bupati dan wakil bupati jalur partai.

“Untuk pendaftaran bupati dan wakil bupati Lampung Barat jalur partai akan kami terima pada 27- 29Agustus 2024 mendatang,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat membuka pendaftaran bakal calon bupati (balonbup) dan bakal calon wakil bupati (balonwabup) jalur perseorangan.

Saat ini KPU Lampung Barat telah memberi pengumuman terkait pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 di Lampung Barat.

“Penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon perseorangan ini sudah bisa dilakukan pada 8-12 Mei,” beber Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, Senin (6/5/2024).

“Tanggal 8-11 Mei kita buka pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir pada tanggal 12 Mei kita buka pukul 08.00 - 23.59 WIB,” sambungnya.

Sebagai informasi, bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.

Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a.

“Jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT,” sebutnya.

Calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved