Berita Terkini Nasional

Pemuda di Tangerang Tega Bunuh Paman Sendiri, Jasadnya Dibungkus Sarung

Pemuda berinisial FA (23) mengaku telah membunuh bos warung Madura yang merupakan pamannya sendiri, AH (32).

|
Editor: Kiki Novilia
TRIBUNJAKARTA.COM
FA dan NA, dua tersangka kasus pembunuhan pria yang jasadnya terbungkus sarung, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pemuda berinisial FA (23) mengaku telah membunuh bos warung Madura yang merupakan pamannya sendiri, AH (32).

Pelaku menghabisi nyawa AH di warung milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/5/2024) sore.

Jasad AH lalu dibungkus sarung dan dimasukkan ke karung kemudian dibuang di Perumahan Makadam, Pamulang, Jumat malam.

FA menyampaikan rasa penyesalannya saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Sambil menahan tangis dan terus menunduk, FA mengaku sempat tersungkur setelah membunuh sang paman.

"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata FA.

Terhitung sejak Januari 2024, pelaku baru sekitar empat bulan bekerja di warung Madura milik korban.

Dalam kurun waktu tersebut, FA mengaku kerap mendapat perlakuan buruk dari korban.

"Selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat merilis kasus ini, Selasa (14/5/2024).

Berdasar kronologi kejadian, tepatnya pada Kamis (9/5/2024), pelaku sempat curhat dengan seorang karyawan warung soto berinisial NA (28).

NA pun menghasut FA untuk menghabisi nyawa korban.

"Pada saat curhat tersebut, NA menyampaikan secara lisan kepada FA, 'jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa'," ujar Titus.

NA menghasut FA untuk membunuh AH karena sakit hati tidak diperbolehkan berutang rokok di warung milik korban.

Hingga pada Jumat (10/5/2024) pukul 04.30 WIB, pelaku merasa kesal dan sakit hati dengan tindakan korban.

Saat itu, korban membangunkan FA yang sedang tertidur secara paksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved