Berita Terkini Nasional

Pemuda di Tangerang Tega Bunuh Paman Sendiri, Jasadnya Dibungkus Sarung

Pemuda berinisial FA (23) mengaku telah membunuh bos warung Madura yang merupakan pamannya sendiri, AH (32).

|
Editor: Kiki Novilia
TRIBUNJAKARTA.COM
FA dan NA, dua tersangka kasus pembunuhan pria yang jasadnya terbungkus sarung, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024). 

Sarung yang digunakan FA sebagai selimut, ditarik paksa oleh korban. 

"FA mengatakan dalam bahasa Madura, 'kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending tidak usah kerja'."

"Atas kejadian tersebut pelaku sakit hati dan marah terhadap korban sehingga pelaku setelah kejadian subuh tersebut mendiamkan atau tidak berkomunikasi dengan korban," ucap Titus.

Siang harinya, ketika AH sedang Salat Jumat di masjid, pelaku FA mendatangi warung kelapa untuk mencari golok.

Setelah menemukan golok yang dicari, pelaku menyimpan senjata tajam itu di tumpukan tabung gas 3 kg di warung korban.

Tak lama setelah melayani pembeli, FA mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah disiapkan.

FA pun membacok AH dari belakang hingga korban tersungkur ke lantai.

"Korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia," imbuh dia.

Saat ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menangkap serta menetapkan FA dan NA sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TribunJakarta.com )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved