Berita Terkini Nasional

Tukang Soto Acungkan Jempol Sambil Tersenyum Usai Keponakan Bunuh Pamannya

Insiden pembunuhan bos toko kelontong di Tangsel, ternyata tak hanya dilakukan seorang diri oleh pelaku, melainkan dibantu seorang tukang soto.

|
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers soal kasus pembunuhan pria terbungkus sarung dan karung di wilayah Tangsel, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Insiden pembunuhan bos toko kelontong di Tangerang Selatan ( Tangsel ), ternyata tak hanya dilakukan seorang diri oleh pelaku, melainkan dibantu orang lain. 

Tribunlampung.co.id, Tangerang Selatan - Insiden pembunuhan bos toko kelontong di Tangerang Selatan ( Tangsel ), ternyata tak hanya dilakukan seorang diri oleh pelaku, melainkan dibantu orang lain.

Diketahui, jasad bos toko kelontong berinisial AH awalnya ditemukan terbungkus sarung tanpa identitas di lahan kosong di perumahan di Pamulang, Tangsel pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Baca juga: 5 Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Tidur Usai Habisi Nyawa Inas

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati jika pelaku adalah FA (23), yang merupakan keponakan korban. Insiden keponakan bunuh paman itu ternyata tak dilakukan sendiri oleh pelaku, tetapi ditemani NA (28), seorang tukang soto yang berjualan di seberang toko kelontong AH.

NA (28), tukang soto yang menghasut atau jadi kompor dalam kasus pembunuhan bos warung kelontong berinisial AH (32) di Ciputat, Tangerang Selatan sempat puas atas tindakan keponakan korban berinisial FA (23).

NA melemparkan senyuman dan mengacungkan jempol kepada FA setelah apa yang ia bisikan dijalankan pelaku.

NA menghasut FA untuk membunuh AH karena dipicu rasa sakit hati.

"Pelaku FA menemui pelaku NA yang sedang berada di toko roti donat."

"Lokasinya seberang warung rokok dan memberitahu bahwa 'sudah dikerjakan'," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Mengetahui kabar tersebut, NA langsung puas karena korban yang tak pernah memberikan utang rokok dan kopi itu sudah tewas.

"Pelaku NA merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku FA," ungkapnya.

Titus mengungkap tersangka FA pada Kamis (9/5/2024) atau sehari sebelum kejadian pernah curhat kepada NA terkait perilaku pamannya, yakni AH.

FA saat itu mengeluh kerap dimarahi korban dan kurang diperhatikan.

"Pada saat curhat tersebut NA menyampaikan secara lisan kepada FA."

"'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa'."

"Namun hal tersebut tidak direspons," jelas Titus.

Emosi FA lantas timbul kembali ketika korban AH membangunkannya secara paksa pada Jumat (10/5/2024) subuh.

"Korban membangunkan FA secara paksa dengan cara menarik sarungnya."

"Kemudian ia mengatakan 'kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending tidak usah kerja'," ujar Titus.

Karena sakit hati, FA lantas teringat saran dari NA dan kemudian secara diam-diam mengambil golok milik pedagang kelapa yang akhirnya dipergunakan untuk membacok korban hingga tewas.

Berpura-pura Tak Terjadi Apa-apa

FA (23), keponakan yang bunuh pamannya berinisial AH (32) yang jasadnya dibungkus sarung dan karung hingga dibuang ke kawasan Pamulang, Tangerang Selatan tak kabur usai melakukan aksinya.

FA kembali menjaga warung milik pamannya dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tewasnya korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyebut pelaku sempat membuat skenario jika kematian pamannya karena ada permasalahan dengan orang lain. 

"(Pelaku) enggak (kabur), dia bikin alibi bahwa dia orang terakhir yang bertemu dengan si korban."

"Kemudian (pelaku buat skenario) si korban itu ada permasalahan dengan orang lain."

"Jadi, dia membuat pengalihan," kata Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Permasalahan yang dimaksud yakni adanya utang-piutang antara korban dengan orang yang tak dia sebutkan namanya.

Bahkan, setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku juga sempat beraktivitas seperti biasa seolah tak terjadi apa-apa.

Di mana, pelaku biasanya membantu menjaga toko kelontong milik korban.

"Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia," ungkapnya.

Namun, Titus mengatakan penyidik tak semudah itu percaya dengan alibinya itu hingga menemukan jika FA yang membunuh pamannya itu.

"Begitu kita dapat petunjuk-petunjuk yang mengarahkan dia sebagai pelaku baru kita interogasi lebih dalam," ujar Titus.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Diketahui, jasad AH awalnya ditemukan terbungkus sarung tanpa identitas di sebuah lahan kosong di sebuah perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap pelakunya berinisial FA yang sejatinya merupakan keponakannya sendiri.

"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ."

"Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5/2024). 

Titus mengatakan pembunuhan itu dilakukan pada Jumat (10/5/2024) pekan lalu setelah keduanya tinggal bersama selama empat bulan terakhir.

Pelaku sengaja diboyong dari Sumenep, Madura, untuk membantu menjaga toko kelontong milik korban.

"Ya karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam."

"Jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya."

"Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap motif FA membunuh pamannya yakni karena sakit hati kerap dimarahi oleh pamannya masalah kerja menjaga warung.

"Jadi, perilaku (pamannya), kayak ditarik sarungnya, terus dimarahin, pake bahasa Madura."

"Kurang lebih intinya 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi aja, pulang lagi ke kampung mu lah'," ucap Titus.

Atas hal itu, pelaku akhirnya merencakan aksi pembunuhannya dengan mengambil golok milik tukang kelapa yang berjualan di samping warung pamannya itu.

Tak habis di situ, FA ternyata dibantu oleh seorang penjual soto berinisial NA (28) yang berjualan di depan warungnya itu.

NA berperan menghasut FA atas dasar sakit hati tidak diberikan utang beli rokok oleh korban.

Adapun NA yang membeli karung dan membersihkan darah korban sebelum akhirnya dibuang.

Dalam kasus ini, FA dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved