Berita Lampung
Sosialisasikan Diversi, LBH SKHI Lampung Beri Penyuluhan Hukum di LPKA Kelas II Bandar Lampung
Dalam rangka memberikan pengetahuan tentang hukum terhadap warga binaan di LPKA Kelas II Bandar Lampung, LBH SKHI Lampung memberikan penyuluhan hukum.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dalam rangka memberikan pengetahuan tentang hukum terhadap warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) Lampung memberikan penyuluhan hukum.
Adapun gelaran penyuluhan hukum yang diberikan LBH SKHI Lampung di LPKA Kelas II Bandar Lampung, berlangsung pada Kamis (16/5/2024).
Direktur BOW and Partner, Prabowo Febriyanto mengatakan, kegiatan di LPKA tersebut merupakan bentuk edukasi hukum kepada anak-anak di LPKA.
Selain itu pula, ia menyebut dalam rangka membantu mendukung warga binaan agar dapat ke depannya bisa terus mengejar cita-citanya.
"Giat sosialisasi ini diharapkan berikan pengetahuan tentang hak-hak anak yang harus mereka dapatkan. Kemudian juga tentang diversi," kata pria yang akrab disapa Bowo itu, Kamis (16/5/2024).
Sementara itu, Wahyu Saman Hudi, perwakilan BOW and Partner Lampung menjelaskan, selain giat sosialisasi di LPKA tersebut, pihaknya juga ke depannya berencana membuka konsultasi di dalam lapas anak.
"Masih banyak anak-anak atau pelaku belum mengetahui apa saja hak-hak yang harus mereka dapatkan."
"Ke depannya, kami akan membuka konsultasi di dalam lapas anak," ungkap Wahyu.
Karena melihat banyak kejadian pada saat pelaksanaan upaya-upaya hukum banyak tidak dilakukan diversi, Wahyu pun berharap ke depannya dapat lakukan diversi.
"Ke depannya, karena ini wajib untuk anak dilakukan diversi, para penegak hukum harus mengedepankan diversi, demi melihat masa depan anak tersebut masih cerah," ujar dia.
Di tempat yang sama, Kasi Registrasi dan Pengklasifikasian LPKA Kelas II Bandar Lampung, Titin Prihatiningsih, mengapresiasi kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh BOW and Partner.
"Saya apresiasi kepada Bow and Partner, karena sudah melakukan penyuluhan khususnya untuk pengetahuan hukum tentang sistem peradilan anak."
"Kita tidak bisa sendirian, karena kita perlu kerja sama dengan stakeholder salah satunya Bow and Partner," kata dia.
"Tidak hari ini saja, program-program berikutnya, kita ada kerja sama konsultasi hukum," sambung Titin.
Sebagaimana informasi, diversi merupakan langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
( Tribunlampung.co.id )
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati Lampung |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Ladeni Peserta Unjuk Rasa sambil Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Perilaku Menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.