Berita Lampung
Diskes Lampung Masih Tunggu Juknis Penerapan KRIS dalam Layanan BPJS Kesehatan
Diskes Lampung masih tunggu petunjuk teknis penerapan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sistem kelas di BPJS Kesehatan resmi dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan berlaku di Lampung.
Penerapan KRIS untuk layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di Lampung mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pemerintah RI.
Pemerintah Provinsi Lampung mengkonfirmasi bahwa kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan resmi digantikan dengan KRIS oleh pemerintah pusat.
Hal itu setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2024 pada hari Rabu 8 Mei 2024 lalu.
KRIS akan diterapkan secara menyeluruh berdasarkan pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Masa berlakunya sendiri direncanakan akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Hal ini terkait aturan yang lebih teknis untuk menjalankan KRIS tersebut.
Sebab pihaknya juga belum mengetahui perkiraan nominal iuran yang ditetapkan pada KRIS.
"Karena itu masih pemerintah masih membahas penyesuaian harganya. Jadi di Lampung juga belum diterapkan. Kita masih menunggu dari pemerintah pusat," ujarnya saat dihubungi di Bandar Lampung, Jumat (17/5/2024).
Kemudian pihaknya menambahkan, bila KRIS sudah mulai diterapkan pihak BPJS yang pasti akan membantu mensosialisasikannya ke masyarakat.
"Nanti BPJS juga bakal membantu mensosialisasikan yang pastinya," katanya.
Sebagai informasi penggantian system kelas menjadi KRIS dalam BPJS Kesehatan mengarah pada tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap agar sama rata dalam pelayanannnya.
Dengan begitu ketentuan dan prinsip keadilan dapat dipenuhi, sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)
Motor Digadai, Pria di Lampung Nekat Lapor ke Polisi Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kasus KDRT, Istri Oknum Polisi Mengaku Wajahnya Pernah Diolesi Suami Pakai Sambal |
![]() |
---|
Suara Serak, Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Tetap Optimal Menyanyi di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Istri Oknum Polisi Mengamuk Kasus KDRT Berlarut-larut, Polda Lampung Beri Jawaban Tegas |
![]() |
---|
PBB di Bawah Rp 150 Ribu Dapat Bonus dari Pemkot Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.