Pemilu 2024
Sandiaga Uno Harap 50 Persen Gugatan PPP Dikabulkan MK agar Lolos ke Senayan
Ketua Bappilu PPP Sandiaga Salahuddin Uno berharap separuh dari gugatan partainya dikabulkan Mahkamah Konstitusi agar bisa lolos ke DPR RI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Salahuddin Uno berharap separuh dari gugatan partainya dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Sandiaga Salahuddin Uno berharap Mahkamah Konstitusi memberikan hasil terbaik bagi PPP atas hasil Pemilu 2024.
Menurut Sandiaga Salahuddin Uno, selama ini PPP juga sudah memberikan bukti-bukti atas gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal atau putusan sela, pada tanggal 20-22 Mei 2024.
Putusan ini dilakukan untuk menyatakan perkara-perkara mana yang diteruskan dan tidak oleh Mahkamah Konstitusi ke tahap selanjutnya.
Sandiaga Uno mengatakan, sejumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif telah diajukan PPP ke MK dengan diperkuat bukti-bukti yang ada.
"Putusan sela ini kita harapkan kita bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan bukti-bukti yang kita sampaikan," kata Sandiaga Uno, saat ditemui usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network, di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam.
Sandiaga Uno optimis PPP mendapatkan keadilan di MK.
Ia menyebut, sebanyak 400 ribu lebih suara seharusnya bisa didapatkan oleh partai berlambang Kakbah itu.
Katanya, jika 50 persen dari gugatan yang diajukan PPP dikabulkan MK, maka dapat dipastikan partainya akan lolos ke parlemen.
"Bahwa lebih dari 400 ribu suara yang semestinya bisa didapatkan oleh PPP. Jika hanya setengah saja, 50 persen dari gugatan tersebut diterima maka itu sudah menunjukkan angka lebih dari yang diperlukan, yaitu 193 ribu (suara)," jelasnya.
Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.
Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan.
Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973.
Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain.
Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal.
Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.
KPU RI Kritisi Gugatan PPP di Papua Pegunungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil gugatan yang disampaikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak konsisten terkait perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan.
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menilai, angka perolehan suara PPP di dapil tersebut dan dicantumkan dalam posita tampak berbeda-beda.
"Bahwa tabel perolehan suara versi pemohon (PPP) tabelnya ada di halaman 14 angka 16, nampak tidak konsisten dengan menyampaikan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam yang diduga berpindah ketiga partai sebagai berikut, berpindah ke partai Garuda 13.660 suara, berpindah ke PKB 46.750 suara dan berpindah ke PKN 27.750 suara," kata Hifdzil, dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024) ini.
Hifdzil kemudian mengatakan, jika PPP meyakini perhitungan suara hasil perhitungan internal partai mereka, seharusnya hanya satu versi perhitungan atau angka saja yang dicantumkan di dalam surat keterangan itu.
"Bahwa, apabila pemohon meyakini memiliki angka perhitungan versi pemohon, seharusnya jumlah perolehan suara hanya satu versi saja bukan tiga versi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, supaya dapat diperdomani dalam menghitung perolehan suara pemohon yang diduga berpindah ke partai lain," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut KPU, PPP belum yakin terhadap hasil perhitungannya sendiri.
"Bahwa, jumlah perolehan suara versi pemohon yang berbeda, ada 3 versi menunjukkan pemohon belum yakin terhadap jumlah perolehan suaranya," kata kuasa hukum KPU itu.
Terlebih, ia menuturkan, perbedaan perolehan suara pemohon yang beda itu tertulis jelas dalam posita dan petitum. Sehingga, KPU lantas mempertanyakan angka perolehan suara yang mana, yang seharusnya dapat menjadi pedoman seluruh pihak.
"Jika pemohon mendalilakan suara pemohon dalam versi berbeda-beda, lantas perolehan suara mana yang dapat dipedomani?" tanya kuasa KPU.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.