Pemilu 2024

DPR RI Tegaskan Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, Sudah Tegur KPU RI

DPR RI tegaskan caleg terpilih yang maju pilkada harus mundur dan sudah beri teguran KPU RI akibat buat pernyataan berubah-ubah.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, (25/4/2024) dan tegaskan caleg terpilih harus mundur maju pilkada  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mundur saat maju pilkada.

Ahmad Doli Kurnia juga jelaskan Komisi II DPR RI telah menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persyaratan Pilkada Serentak 2024 bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih berubah-ubah.

Sebelumnya KPU RI menyatakan caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024 namun belakangan diharuskan mundur.

Dan Komisi II DPR RI akhirnya beri ketegasan caleg terpilih harus mundur saat maju pilkada 2024. 

Komisi II DPR RI mengkritisi KPU RI yang buat keputusan tidak sesuai undang-undang yang telah ada.

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah, PKPU itu kan turunan dari UU, jadi enggak perlu dikomentari dulu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Minggu sebelumnya komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.

Doli menegaskan pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September," ungkapnya.

Adapun pernyataan caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Aturan itu dituangkan KPU dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada yang tengah dibahas bersama DPR untuk segera ditetapkan.

Hasyim mengatakan jika caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka harus mengajukan surat pengunduran.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim dalam rapat.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved