Berita Lampung

Fakultas Hukum Unila Bakal Gelar Seminar Mengulas Kinerja Pj Kepala Daerah

Fakultas Hukum Universitas Lampung akan menggelar diskusi terbuka mengulas kinerja para Penjabat (Pj) Kepala Daerah

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Ketua Bagian HTN FH Unila, Yusdiyanto jelaskan rencana kegiatan diskusi terbuka bahas efektifitas dan kinerja Pj Kepala Daerah 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bagian Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung ( Unila ) akan menggelar diskusi terbuka mengulas kinerja para Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Lampung. 

Diskusi terbuka ini akan dilaksanakan pada Selasa 21 Mei 2024, mulai pukul 08.00 WIB, di Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung yang rencananya dibuka Rektor Universitas Lampung.

Seminar ini mengulas terkait efektifitas kinerja Pj Kepala Daerah di Lampung dalam mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua Bagian HTN FH Unila, Yusdiyanto mengatakan, Keberadaan Pj Kepala daerah mengimplementasikan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada mengatur soal Pilkada serentak di tahun 2024.

Sehingga semua daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan tahun 2022 dan 2023 diharuskan dipimpin oleh Pj. Kepala daerah.

"Di Lampung sampai saat ini, ada tujuh daerah yang dipimpin Pj. Kepala daerah yaitu: Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus dan Pringsewu" ujar Yusdiyanto dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).

Menurut Yusdiyanto, Pj. Kepala daerah tidak bisa hanya dimaknai sebagai pengisian kekosongan kepemimpinan di daerah.

Menurutnya, Pj juga harus dimaknai sebagai upaya menjamin keberlangsungan pembangunan daerah dan pelayanan publik di daerah secara baik dan berkelanjutan.

"Meski kewenangan Pj kepala daerah dibatasi terutama dilarang membuat kebijakan yang bertentangan kebijakan kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya,"

"Namun Pj Kepala Daerah tetap dituntut memiliki kemampuan berinovasi guna menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah," terangnya.

Bahkan, Pj Kepala daerah dituntut memiliki kemampuan mengakselerasi pembangunan daerah dan pelayanan pada masyarakat. 

Sehingga keberadaan Pj. Kepala daerah benar-benar dirasakan manfaatnya di semua aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Untuk itu melalui seminar ini dapat diketahui Kinerja Pj.kepala daerah dalam hal kemajuan, hambatan bahkan kendala apa saja yang dihadapi, atau setidaknya hambatan apa saja yang muncul," ujarnya.

Karena itulah pentingnya seminar ini dilaksanakan, agar diketahui seperti apa Kinerja Pj.kepala daerah, sehingga kedepan bisa ada rekomendasi atau bahkan masukan demi perbaikan maupun penyesuaian regulasi.

Yusdiyanto menambahkan, keberadaan PJ Kepala Daerah selalu menimbulkan polemik terutama legitimasi dan kepuasaan publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved