Berita Terkini Nasional

FAKTA Baru Kasus Vina Cirebon, Ucil Ternyata Satu Geng Motor dengan Eky

Pengacara terdakwa Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prilianti, mengungkap fakta baru terkait sosok Ucil dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kolase TribunNewsBogor.com
Pengacara terdakwa Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prilianti, mengungkap fakta baru terkait sosok Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Pengacara terdakwa Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prilianti, mengungkap fakta baru terkait sosok Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Ucil merupakan satu di antara 8 terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.

Satu di antara fakta baru yang diungkap Titin yakni Ucil baru diduga satu geng motor dengan korban Eky.

Awalnya, pengacara terdakwa Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prilianti, mengatakan kalau Ucil alias Rifaldy baru muncul saat persidangan.

Titin menuturkan, saat awal penangkapan, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky menangkap 7 orang.

Ketujuh orang itu di antaranya, Eko Ramdhani, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Sudirman, dan Saka Tatal.

Mereka ditangkap saat sedang nongkrong bersama.

Diakui Titin Prilianti, ketujuh terdakwa saat itu merupakan tetangga.

Termasuk Saka Tatal yang saat itu masih berusia di bawah umur, ikut ditangkap oleh Iptu Rudiana dan anggotanya.

"Di persidangan itu, semua terdakwa 8, yang 7 bertetangga," kata Titin.

Kemudian menurut dia, satu terdakwa tiba-tiba muncul di persidangan.

Terdakwa itu yakni Rivaldy alias Ucil.

Menurutnya, Ucil tidak tinggal berdekatan dengan 7 terdakwa lainnya.

Berdasarkan berkas putusan, Rivaldy beralamat di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sementara 7 terdakwa lain tinggal di Kelurahan Karya Mulya, KecamatanKesambi, Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved