Tahanan Pembunuh Polisi Kabur
Napi Pembunuh Polisi Kabur, Pengamat Hukum Unila Sebut Sipir Wajib Deteksi Keamanan
Akademisi FH Unila Budi ingatkan sipir di lapas dan rutan wajib deteksi keamanan yang ketat ke sarana bangunan, warga binaan dan pengunjung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Budi Rizki Husin mengingatkan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) wajib mendeteksi kemanan.
Deteksi keamanan di lapas dan rutan di Lampung harus dilakukan secara ketat baik pada fisik bangunan dan ke para warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara kontinyu.
Kemudian juga semua sipir di lapas dan rutan di Lampung wajib deteksi keamanan bagi para pengunjung guna cegah napi kabur.
"Pasca kejadian kaburnya tahanan tersebut diharapkan kepada sipir melalui Kanwil Kemenkumham Lampung harus perketat penjagaan keamanan," kata Akademisi FH Unila Budi Rizki Husin saat dihubungi Tribun Lampung, via chat WhatsApp, Senin (20/5/2024).
Ia mengatakan, diharapkan para petugas di lapas dan rutan petugasnya harus ketat dan Kanwil Kemenkumham harus memberikan perhatian tersebut.
"Jadi tidak sembarangan masuk untuk menjenguk dan jangan sampai tidak diperiksa, harus ada deteksi keamanan yang ketat," kata Budi.
Napi kabur tersebut dikarenakan kelebihan kapasitas hingga dugaan adanya tindakan yang tidak manusia dari sipir kepada WBP.
Para napi dengan berbagai cara bisa kabur, hingga adanya dugaan kerjasama atau kongkalikong dengan aparat sipir.
"Tidak mungkin kalau tidak kongkalikong, hingga memasukan benda sajam ke dalam sel untuk alat kabur," kata Budi.
Adanya kerjasama aparat penegak hukum sipir sehingga meloloskan diri.
Kanwil kemenkumham Lampung harus terjun langsung melihat apakah di dalam lapas tersebut memadai atau tidak fasilitasnya.
"Ataupun kurangnya SDM sehingga seringkali WBP itu bisa kabur," kata Budi.
Dengan kabur napi ini diharapkan Kanwil Kemenkumham Lampung berkordinasi dengan polisi untuk menangkap napi tersebut.
Termasuk juga bekerjasama dengan instansi lainnya yakni masyarakat guna menangkap kembali napi tersebut.
Petugas yang berjaga harus diberi sanksi kepada sipir yang berjaga.
"Kalau sipir lengah diberikan sanksinya berupa terendah pemotongan gaji, mutasi dan sampai dengan pemecatan," kata Budi.
Kanwil Kemenkumham Lampung harus benar-benar menyelidiki tahanan yang kabur tersebut sampai ketemu.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Napi Pembunuh Polisi Ditangkap berkat Bantuan Sopir Travel, Buat Sketsa Pakai Kertas Nasi |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Tangkap ABH LPKA yang Kabur |
![]() |
---|
LPKA Lampung Akan Periksa Petugas karena Diduga Lalai |
![]() |
---|
Di Balik Kaburnya Napi Remaja Pembunuh Polisi, Buat Sketsa Pakai Kertas Nasi |
![]() |
---|
Sopir Travel Bocorkan Tahanan Kabur LPKA Bandar Lampung hingga Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.