Tahanan Pembunuh Polisi Kabur

Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Tangkap ABH LPKA yang Kabur 

Bripka Leonardo bersama tim LPKA berhasil menangkap narapidana inisial AEA yang kabur.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Dok Polda Lampung
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Lampung Tengah, Bripka Leonardo bersama tim LPKA berhasil menangkap narapidana inisial AEA yang kabur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Lampung Tengah, Bripka Leonardo bersama tim LPKA berhasil menangkap narapidana inisial AEA yang kabur.

"Anggota Bhabinkamtibmas Lampung Tengah telah mengamankan AEA tersebut saat menaiki mobil travel di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (21/5/2024). 

Polisi melakukan penangkapan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut bermula Bripka Leonardo mendapatkan telepon dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Saat itu petugas LPKA menyebut telah dihubungi oleh sopir travel BE1249UV, karena penumpang mirip dengan foto terpidana yang kabur," kata Kombes Pol Umi. 

Penumpang tersebut merupakan ABH naik saat berada di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung, Tanggamus. 

Bripka Leonardo dari informasi tersebut secara bersama dengan Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Iskandar melakukan pengadangan.

Terpidana AEA tersebut diamankan dari dalam mobil travel dan setelah itu dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo.

Kemudian setelah itu barulah dikembalikan  ke LPKA.

AEA kabur dari LPKA Kelas II Bandar Lampung, Senin (20/5/2024) subuh. 

AEA merupakan terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat anggota Polres Lampung Tengah.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved