Berita Terkini Nasional

Tak Terima Dipanggil 'Dilan', HM Aniaya Temannya hingga Tewas

Hanya karena panggilan 'Dilan', seorang pemuda di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tega menganiaya temannya hingga meregang nyawa.

Dokumentasi Polres Tarakan
Pelaku utama penganiayaan AG (18) pemuda Tarakan Kaltara yang tewas di RS Pertamina pasca dikeroyok teman nongkrongnya, pada Selasa (7/5/2024). Hanya karena panggilan 'Dilan', seorang pemuda di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tega menganiaya temannya hingga meregang nyawa. 

Orang tua korban yang percaya anaknya meninggal karena kecelakaan, memakamkan anaknya pada Rabu (8/5/2024), tanpa rasa curiga.

Mereka baru tahu kalau anaknya tewas akibat dianiaya pada Selasa (14/5/2024).

Orang tua korban yang merasa keberatan, datang ke kantor polisi untuk meminta penyelesaian kasus anaknya.

Kemudian Polisi membongkar makam AG untuk mencari barang bukti kasus dugaan penganiayaan.

Polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi dengan 22 reka adegan. Pemukulan terhadap korban AG terjadi pada reka adegan ke 8, 9 dan 11.

Tubuh korban mengalami lebam di wajah kiri dan memar di bagian dada.

Teman korban ungkap penyebab kematian

Kasus kematian AG terungkap saat 4 temannya datang ke Polsek Tarakan Barat.

Mereka datang untuk menjelaskan kronologi tewasnya AG.

Selama ini, orang tua korban percaya kalau anaknya meninggal karena kecelakaan sepeda.

Faktanya, tewasnya korban adalah akibat penganiayaan.

‘’Setelah seminggu dimakamkan, teman-teman korban yang empat orang itu datang menceritakan peristiwa sebenarnya."

"Itu kenapa penyidikan baru kita lakukan saat ini,’’kata Ronaldo lagi.

Ronaldo menegaskan, kasus AG, sedang menjadi perhatian publik di Kota Tarakan.

Ia berharap tidak ada opini liar yang berkembang di media sosial dan berpotensi memperkeruh suasana Kamtibmas di Tarakan.

Ia meminta masyarakat mempercayakan seluruh proses pengungkapan kasusnya pada penyidik. ‘

’Izinkan penyidik kami menjalankan prosesnya secara professional."

"Kami yang mendatangi keluarga, menyampaikan ada kemungkinan tindak pidana dalam kematian korban, setelah empat teman korban menceritakan peristiwanya."

"Kami sangat serius dalam memberikan kepastian dan kebenaran kepada keluarga korban,’’ tegasnya.

BERITA LAIN: Suami di Nunukan Gelap Mata, Aniaya Istri Usai Pergoki Jalan dengan Lelaki Lain

Seorang suami di Nunukan, Kalimantan Utara, gelap mata usai ia memergoki istrinya jalan bareng lelaki lain saat malam hari.

Lantaran emosinya telah memuncak, suami yang diketahui berinisial HS alias GP (30) itu tega menganiaya istrinya, Siti Hajirah (31).

Diketahui, seorang pria tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau, Nunukan, Kalimantan Utara.

Pelaku adalah HS alias GP (30).

HS tega melakukan penganiayaan pada istrinya sendiri, Siti Hajirah (31).

Akibatnya, korban mengalami sejumlah benjolan di bagian kepala dan memar pada punggung.

HS kini telah ditangkap polisi.

Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, penganiayaan yang dilakukan HS, mengakibatkan sejumlah benjolan di bagian kepala dan memar pada punggung korban Siti Hajirah (31).

"Penganiayaan dilakukan dengan helm dan batu bata merah," ujar Ipda Zainal Yusuf dihubungi melalui telepon, Selasa (21/5/2024).

KDRT yang dilakukan HS terhadap istrinya, terjadi lantaran pelaku memergoki korban jalan berdua dengan teman laki-lakinya di malam sebelum kejadian.

Emosi yang membuncah malam tersebut, akhirnya dilampiaskan pelaku pada keesokan harinya.

"Saat kejadian kemarin, korban sedang duduk di teras menjelang magrib.

Suaminya datang langsung memarahinya.

Tak mau melayani kemarahan suaminya, korban memilih masuk rumah," tutur Zainal.

Merasa diabaikan, pelaku menyusul istrinya masuk rumah.

Ia yang melihat helm di dekat pintu, langsung menyambar helm dan dipukulkan ke tubuh istrinya.

Belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku keluar rumah, mengambil batu bata merah.

"Korban berusaha lari dan kabur ke Mapolsek KSKP untuk menyelamatkan diri," imbuhnya.

Polisi langsung melakukan pencarian pelaku, dan mengamankannya di Mapolsek KSKP Nunukan, untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuan pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini, mereka merupakan pasangan kekasih yang baru diikat dengan pernikahan siri.

Rasa cemburu yang berujung KDRT, membuat korban mengalami luka lumayan parah dan korban menolak berdamai.

Korban meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirinya, sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Zainal.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved