Berita Lampung
Gubernur Cabut Pergub Nomor 33 Terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu
Gubernur Lampung resmi mencabut Pergub Nomor 33 tahun 2020 terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu.
Penulis: Agustina Suryati | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi pihak Pemerintah Provinsi Lampung melalui siaran persnya yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto di Bandar Lampung, Selasa (21/5).
Dalam pernyataannya bahwa keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut.
“Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor :1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu bersifat final,” kutipnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung yang dinilai mendukung praktik panen tebu dengan cara dibakar yang merugikan masyarakat hingga merusak lingkungan hidup.
Diketahui perintah tersebut merupakan buah dari permohonan keberatan hak uji materiil dengan pemohon Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum KLHK dan masyarakat melawan Gubernur Lampung.
Kemudian permohonan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima Tribun, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menempuh upaya hukum terkait uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Pergub Lampung.
Diinformasikan bahwa permohonan uji materiil tersebut dilakukan karena praktik panen bakar yang dilakukan oleh usaha perkebunan tebu di Provinsi Lampung itu difasilitasi dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Kembali dijelaskan, Peraturan Gubernur Lampung tersebut terang-terangan memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar.
Hal ini kemudian dinilai menguntungkan perusahaan secara finansial dan harus dicabut karena telah mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara serta bertentangan dengan Undang-Undang.
"Untuk hentikan panen tebu dengan cara membakar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat serta merugikan negara dan menghambat komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, melalui FOLU NET SINK 2030," kutipnya pada kalimat awal siaran pers.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kebijakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu.
"Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu. Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang. Oleh karena itu, uji materiil Pergub Lampung dimohonkan Pengawas Gakkum KLHK dan masyarakat untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara," kutipnya.
| Pupuk Adalah "Nyawa" Sawah, Cerita Petani Lampung Bertahan di Tengah Masalah Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| BMKG dan BPBD Lampung Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Minta Warga Siaga |
|
|---|
| Strategi KONI Lampung Jadikan Bandar Lampung Jadi Pusat Pembinaan Atlet |
|
|---|
| Tekab 308 Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curanmor di Way Jepara |
|
|---|
| Nasib PPPK Paruh Waktu di Lampung Tengah, Pelantikan Belum Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sejumlah-pihak-penasaran-dengan-sosok-Pj-Gubernur-Lampung-pengganti-Arinal-Djunaidi.jpg)