Pemilu 2024
Hasil Putusan, MK Tolak PHPU Legislatif Gerindra PPP dan Garuda di Lampung
Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung, Selasa (21/5/2024).
Penulis: Riyo Pratama | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung, Selasa (21/5/2024).
Hasilnya, MK menolak seluruh PHPU Legislatif Partai Gerindra, PPP, dan Partai Garuda di Provinsi Lampung.
“Iya kemarin MK telah bacakan putusan PHPU, hasilnya Lampung ditolak semua,” singkat Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Diketahui pengucapan putusan PHPU Legislatif 2024 di Provinsi Lampung bersamaan dengan Provinsi Riau, Banten, Sumatra Barat, Papua, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Aceh.
Ada 53 putusan perkara yang diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian. Termasuk tiga perkara dengan lokus di Provinsi Lampung.
Berikut ini nomor perkara yang dibacakan MK.
1. Perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Garuda);
2. Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
3. Nomor Perkara 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dilansir dari kanal Youtube MKRI, Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin Sidang Pengucapan Putusan MK terhadap PHPU Legislatif 2024.
Sebagai informasi, Sidang PHPU Legislatif 2024 untuk Provinsi Lampung mulai digelar pada 3 Mei 2024 lalu.
Kemudian Sidang Lanjutan, 14 Mei 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU) dan keterangan pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti.
Sementara, kemarin 21 Mei 2024 MK secara resmi mengumumkan putusan PHPU di Lampung.
MK menyatakan PHPU calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) 3, pengisian calon anggota DPRD Kota Metro dapil 3, dan pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dapil 2 tidak dapat diterima.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena Petitum permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan petitum permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Dalam keterangan tertulisnya, MK menyatakan setelah mahkamah mempelajari petitum permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa petitum angka 3 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara partai politik ditambah dengan hasil pemungutan suara ulang.
Petitum permohonan yang demikian, menurut Mahkamah, adalah dua petitum yang tidak lazim dan bertentangan satu sama lain, karena di satu sisi Mahkamah diminta untuk menetapkan suara partai politik sementara di sisi lain diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.