Pemilu 2024

KPU RI Sebut Usaha PPP Tembus DPR RI Banyak Tak Dikabulkan MK

KPU sebut usaha dari PPP dengan ajukan berbagai gugatan ke Mahkamah Konstitusi supaya bisa masuk ke DPR RI banyak ditolak.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Suasana sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

Adapun KPU mendalilkan, pemohon caleg PPP dalam permohonannya tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas peristiwa terjadinya migrasi suaranya ke Partai Garuda.

Kemudian, dalam permohonan, pemohon dari PPP itu juga disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci apakah peristiwa migrasi suaranya ke Parta Garuda tersebut berasal dari suara Partai Pemohon atau suara caleg partai Pemohon.

Selain itu, Mahkamah menyoroti PPP di dalam permohonan awal mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP.

Namun, di dalam permohonan bertanggal 27 Maret 2024, pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda.

"Sehingga menunjukkan dalil permohonan pemohon yang tidak konsisten," tegas Mahkamah.

Sementara itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil KPU mengenai PPP yang tidak menyebutkan lokasi TPS dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi suara ke Partai Garuda dengan syarat yang tercantum pada Pasal 75 UU MK.

"Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang: a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," demikian bunyi Pasal 75 UU MK.

Mahkamah menilai, permohonan PPP tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

"Permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," jelas hakim konstitusi.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved