Berita Terkini Nasional
Pria Bertopeng yang Bunuh Majikan di Lembang Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan, seorang pria bertopeng hitam, terhadap wanita berusia 55 tahun di Lembang, Jawa Barat, terancam hukuman penjara 7 tahun.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky di Jawa Barat masih kembali jadi perhatian publik.
Dari kasus ini, ada 11 tersangka dan delapan di antaranya sudah dijatuhi vonis hukuman.
Delapan orang tersebut yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.
Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.
Diketahui, penangkapan para tersangka tersebut dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Cirebon.
Menurut pengakuan warga sekitar, penangkapan para tersangka berlangsung cepat dan efisien.
"Penangkapan terjadi di sini sekitar sore hari."
"Saya sedang berjualan saat itu dan melihat petugas bergerak cepat tanpa banyak bertanya."
"Mereka langsung menangkap dan membawa para pelaku ke mobil," ujar Husen (58), seorang pedagang di Jalan Perjuangan, saat diwawancarai pada Senin (20/5/2024).
Ia menyampaikan, petugas kepolisian tidak melakukan interogasi di tempat kejadian.
"Mereka langsung membawa para pelaku ke kantor polisi."
"Saya hanya melihat satu orang yang ditangkap di depan Gang Bhakti 2, beberapa hari setelah kejadian," ucapnya.
Husen juga mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui detail peristiwa pembunuhan tersebut karena tokonya tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Saya hanya tahu ada anak-anak yang nongkrong di sekitar situ. Saat saya pulang, saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya," jelas dia.
Saat ini, petugas kepolisian masih mencari tiga tersangka yang masih buron.
Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani, dan Andi.
Bahkan, tim dari Mabes Polri telah turun tangan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Kronologi Penangkapan Sudirman
Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina dan Eki di Cirebon, dilaporkan dalam kondisi baik-baik saja.
Hal ini disampaikan oleh ayahnya, Suratno, saat diwawancarai di rumah kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, Minggu (19/5/2024).
"Ya kabarnya (Sudirman) baik-baik saja," ujar Suratno.
Ia menambahkan bahwa kunjungannya terakhir menemui anaknya dilakukan sebelum Lebaran.
"Terakhir nengokin Sudirman sebelum lebaran."
"Kondisinya waktu itu sehat-sehat saja. Nah setelah lebaran, belum nengokin lagi," ucapnya.
Suratno mengungkapkan, kendala materi sebagai alasan belum bisa menjenguk putra kelimanya kembali.
"Belum punya uang buat ongkosnya, ditambah harus bawa-bawaan kan kalau nengok itu, jadi harus bawa uang sama barang makanan gitu," jelas dia.
Seperti diketahui, Sudirman, bersama dengan ketujuh terpidana lainnya, dihukum atas keterlibatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan Cirebon dan mendapatkan perhatian luas dari publik, pada tahun 2016 lalu.
Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.
Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.
Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.
Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.
"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin.
Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.
"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TribunJabar.id )
Istri Jalani Program Anak Kedua, Denny Sumargo Malah Sedih Disinggung Uang |
![]() |
---|
Terkuak Komunikasi Terakhir Kacab Bank BUMN dengan Rekan Kerja sebelum Dibunuh |
![]() |
---|
Polisi Masih Dalami Motif Santri Tikam Teman Satu Kamarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
4 Terduga Pembunuh Kacab Bank BUMN Dua Bulan Tinggal di Johar Baru Jakpus |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Baku Hantam dengan ASN PUPR, Disebut Sudah Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.