Berita Terkini Nasional

Ucil Ternyata Sudah Ada Dalam Penjara, Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon?

Fakta lain terungkap oleh pengacara 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yakni tentang sosok Ucil.

Tayang:
Kolase Ist/Facebook
Tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil, satu di antara pelaku terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi perbincangan netizen. Fakta lain terungkap oleh pengacara 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yakni tentang sosok Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil. 

Kini, Rivaldi pun divonis penjara seumur hidup.

Sudah di dalam penjara sebelum kasus pembunuhan Vina

Pengacara terpidana Sudirman, Titin Prialianti mengatakan, Rivaldi sejatinya sudah ada di dalam penjara sebelum kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Rivaldi berada di dalam penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam.

"Dari delapan itu, satu Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam (penjara) atas perkara lain membawa senjata tajam," ungkap Titin.

Menurut Titin, bersatunya Rivaldi Aditya Wardhana dalam kasus pembunuhan Vina adalah hal yang janggal.

"Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal, yang tujuh saling kenal karena satu RW," ujar Titin.

"Kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal. Dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan," tambahnya.

Kasus kepemilikan senjata tajam

Pengacara dari lima tersangka, Jogi Nainggolan mengatakan, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam."

"Tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina," kata Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).

"Samurai (katana) yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon, itu kan lucu," tambahnya.

Jogi menjelaskan, kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Penarikan kasus ini membuat katana milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved