Pemilu 2024

Desta Tak Hadiri Sidang di DKPP Terkait Dugaan Asusila Ketua KPU RI

Desta tidak hadir di sidang DKPP dan kesaksiannya digantikan oleh Pemred NET TV, Dede Apriadi atas kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024) dan jelaskan Desta digantikan oleh Pemret NET TV Dede Apriadi.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Desta tidak hadir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Diketahui Ketua KPU RI Hasyim Asyari diadukan ke DKPP atas dugaan merayu hingga asusila terhadap seorang perempuan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).    

Namun Desta tidak jadi hadir sebagai pihak terkait setelah sebelumnya diundang oleh pihak DKPP untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Posisinya diambil alih oleh pemimpin redaksi (pemred) NET TV, Dede Apriadi untuk memberikan keterangan. 

“Diambil alih pemimpin redaksi NET TV, selaku penanggung jawab acara itu,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

Heddy menjelaskan, Dede selaku pemred merasa bertanggung jawab sebab ia merupakan penanggung jawab dalam acara di NET TV yang sempat dihadiri oleh Hasyim. 

Sebagai informasi, DKPP memanggil dua pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam sidang, Desta dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.

Keduanya bakal diminta keterangan imbas video salam ucapan selamat ulang tahun dari Desta untuk anggota PPLN yang menjadi korban dugaan asusila 

Rekaman itu diambil saat jeda acara temu wicara di NET TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, dan Vincent Rompies, dan Boiyen.

Kala itu, Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu yang secara khusus membahas soal Pemilu 2024.

Adapun perkara Hasyim ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024.

Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Dugaan Asusila

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved