Pemilu 2024
Desta Tak Hadiri Sidang di DKPP Terkait Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Desta tidak hadir di sidang DKPP dan kesaksiannya digantikan oleh Pemred NET TV, Dede Apriadi atas kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Desta tidak hadir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Diketahui Ketua KPU RI Hasyim Asyari diadukan ke DKPP atas dugaan merayu hingga asusila terhadap seorang perempuan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Namun Desta tidak jadi hadir sebagai pihak terkait setelah sebelumnya diundang oleh pihak DKPP untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Posisinya diambil alih oleh pemimpin redaksi (pemred) NET TV, Dede Apriadi untuk memberikan keterangan.
“Diambil alih pemimpin redaksi NET TV, selaku penanggung jawab acara itu,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Heddy menjelaskan, Dede selaku pemred merasa bertanggung jawab sebab ia merupakan penanggung jawab dalam acara di NET TV yang sempat dihadiri oleh Hasyim.
Sebagai informasi, DKPP memanggil dua pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam sidang, Desta dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Keduanya bakal diminta keterangan imbas video salam ucapan selamat ulang tahun dari Desta untuk anggota PPLN yang menjadi korban dugaan asusila
Rekaman itu diambil saat jeda acara temu wicara di NET TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, dan Vincent Rompies, dan Boiyen.
Kala itu, Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu yang secara khusus membahas soal Pemilu 2024.
Adapun perkara Hasyim ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024.
Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Dugaan Asusila
Dalam aduan terhadap Hasyim, komisioner KPU RI, disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.
Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.
Ia juga mengeklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu.
Hasyim masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," sebut Hasyim kepada Kompas.com.
Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.
DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.