Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asyari Bantah Lakukan Asusila ke Seorang Anggota PPLN 

KPU RI, Hasyim Asyari membantah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN dan protes penyebaran informasi tidak benar.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KPU RI, Hasyim Asyari membantah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN dan protes penyebaran informasi tidak benar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, Hasyim Asyari membantah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).    

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai jalani sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan Hasyim Asyari meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak pengacara pelapor sebab menyampaikan informasi tidak tepat dan disiarkan ke publik.

Dalam hal ini Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam penyampaiannya dibeberkan alasan pelaporan, yakni terkait dengan tindakan asusila Hasyim Asyari dan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai Ketua KPU RI.

Lantas Hasyim menjelaskan materi laporan tidak tepat disampikan ke publik.

Sebab salah satu poin aduannya berkaitan dengan dugaan asusila dan ini berlangsung tertutup. 

“Apakah bunyi-bunyian yang disampaikan di situ kemudian jadi pokok aduan kan belum tahu, baru ketahuannya sekarang,” ujar Hasyim usai sidang di kawasan Kantor DKPP RI, Rabu (22/5/2024). 

“Maka saya sudah bisa membuat penilaian, apa yang disampaikan melalui siaran pers atau kompres benar atau tidak, sama atau tidak dengan pokok aduan yang disampaikan dalam persidangan,” sambungnya.

Dalam sidang, Hasyim membantah semua aduan yang dituduhkan sebab menurutnya tidak sesuai dengan fakta. 

Dengan begitu informasi yang disiarkan oleh kuasa hukum juga merupakan disinformasi dan menurutnya melanggar hukum sehingga perlunya bentuk tanggung jawan yang harus diberikan. 

“Dan tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga dan mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya.

"Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Hasyim. 

Adapun perkara ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024. Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved