Berita Lampung

PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan 75 Hektare di Desa Sidosari Lampung Selatan

Kepemilikan lahan konflik di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ilustrasi - PTPN VII menangkan sengketa lahan 75 hektare di Desa Sidosari Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepemilikan lahan konflik di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Diputuskan lahan seluas 75 hektare tersebut sah milik PTPN VII, tepatnya di Unit Kebun Rejosari-Pematang Kiwah.

Keputusan MA tentang kepemilikan lahan konflik itu, buntut atas gugatan oleh masyarakat setempat yang digerakkan oleh lembaga swadaya masyarakat di wilayah setempat.

Sahnya kepemilikan lahan itu dibenarkan Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Bambang Hartawan, Sabtu (23/5/2024).

"Setelah melalui tahapan proses hukum panjang, PTPN VII memenangkan gugatan sengketa lahan seluas 75 hektare yang berada di Desa Sidosari," kata dia.

Untuk informasi, konflik lahan tersebut sudah lama terjadi.

Terhitung secara hukum perdata, konflik lahan di sana sudah terjadi pada tahun 2022.

Saat itu, Pengadilan Negeri Kalianda memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh perusahaan berpelat merah.

Keputusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memutus dengan kesimpulan yang sama. 

Tak sampai di situ, perkara tersebut kemudian dilanjutkan sampai pada pengajuan kasasi ke MA. 

Dan baru-baru ini, MA melalui putusannya menolak permohonan kasasi.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PN Kalianda dan PT Tanjungkarang.

"Salinan putusan MA sudah diterima PTPN VII pada Februari 2024 kemarin, dengan ujud putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4354 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023," kata dia.

Selanjutnya Bambang mengenai progres perkara tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diakses oleh khalayak umum melalui Sistem Informasi Perkara Peradilan PN Kalianda.

"Akses tersebut bisa melalui website: http://sipp.pn-kalianda.go.id/” ungkap Bambang.

PTPN VII berharap putusan ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus sengketa lahan lainnya di Indonesia. 

PTPN VII berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang damai, tertib, dan taat hukum. 

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved