Pemilu 2024

MK Putuskan 4 Caleg PKS Lolos ke DPR RI

Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan dismissal dan 4 caleg PKS lolos ke DPR RI

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan dismissal dan 4 caleg PKS lolos ke DPR RI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan dismissal pada Selasa dan Rabu 21 dan 22 Mei 2024. 

Dari putusan dismissal tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 4 caleg PKS lolos ke DPR RI. 

Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menerima Eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak permohonan dari beberapa partai lain.

"Alhamdulillah, Putusan Dismisal MK kemarin, Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Mei 2024 ini memutuskan: Menerima Eksepsi Pihak Terkait (PKS); dan Menolak Permohonan Pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, Menolak Permohonan Pemohon (Partai Demokrat) untuk Dapil Aceh 2, Menolak Permohonan Pemohon (PAN) untuk Dapil NTB 1, dan Menolak Permohonan Pemohon (Partai Gerindra) untuk Dapil Maluku Utara," ujar Zainudin Paru kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

"Dengan hasil ini, empat calon anggota legislatif dari PKS, yaitu Gufron, Nasir Jamil, Johan Rosihan, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, telah resmi menjadi caleg terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029," imbuhnya. 

Dia menekankan, PKS juga memenangkan eksepsi di beberapa dapil yang dimohonkan oleh partai politik lain untuk tingkatan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. 

Kemenangan ini dianggap sebagai bukti soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki oleh PKS dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

PKS menekankan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Tim Hukum dan Advokasi Partai, Struktur, Anggota, dan simpatisan Partai yang telah memberikan dukungan penuh.

"Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi PKS untuk terus berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab," kata dia.

MK Masih Selesaikan 106 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kini merampungkan 106 perkara gugatan Pileg 2024. 

Jumlah tersebut berasal dari 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang sudah disingkan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan semua sidang perkara dan setelah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.

"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia kemudian menjelaskan, dalam putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.

"Kalau putusan itu berarti sudah berhenti. Kalau ketetapan juga begitu," jelasnya.

Sedangkan untuk varian petikan, kata Fajar, merupakan perkara yang satu di antara beberapa permohonan di dalam gugatannya harus dinyatakan berhenti oleh majelis hakim MK.

"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.

Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.

Sementara itu, Fajar juga menyampaikan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar mulai tanggal 27 Mei 2024.

Adapun mekanisme persidangan akan dikembalikan menjadi panel.

"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," ucapnya.

Ia juga mengatakan, para pihak yang berperkara hanya dapat menghadirkan, masing-masing 5 saksi dan 1 ahli.

"Saksi nanti dibatasi. Jadi, tanggal 27 sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," jelas Fajar Laksono.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved