Pemilu 2024

Dalil Gugatan Pileg 2024 Didominasi Perolehan Suara, Sedang Pilpres Soal Bansos

Gugatan Pileg yang masuk ke Mahkamah Konstitusi didominasi perolehan suara dan pilpres soal bansos dan cawapres.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza  
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi media bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi', di Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi telah tetapkan putusan dismissal Pileg 2024. 

Dari gugatan Pileg yang masuk ke Mahkamah Konstitusi didominasi dalil perolehan suara hasil penggelembungan dan pengurangan. 

Hal ini berbeda dengan dalil gugatan Pilpres 2024 yang menyebut soal bansos dan penetapan cawapres.  

Hal itu berdasarkan hasil riset Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.

"Tentu yang paling signifikan sebetulnya dan ini mungkin agak berbeda dengan apa yang kita saksikan di pilpres kemarin, penggelembungan dan pengurangan suara," kata peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi media bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi', di Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024).

Kahfi menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ditemukan sebanyak 106 perkara sengketa yang pada pokoknya mendalilkan penggelembungan sekaligus pengurangan suara dilakukan KPU.

Kemudian, terdapat 95 perkara sengketa yang di dalamnya mendalilkan penggelembungan suara saja.

Lalu, ada 77 perkara sengketa yang mendalilkan pengurangan suara saja.

Artinya, total ada 288 perkara PHPU Legislatif 2024 yang mendalilkan penggelembungan dan/atau pengurangan suara oleh KPU di daerah pemilihannya masing-masing.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak daripada dalil-dalil lainnya, seperti pelanggaran administrasi sebanyak 32 perkara, kesalahan penghitungan atau perbedaan suara,18 perkara, dan dalil kesalahan/manipulasi daftar pemilih, 20 perkara.

Adapun jumlah perkara sengketa pileg 2024 yang diregistrasi MK mencapai 297 gugatan, yakni untuk Pileg DPR dan DPRD maupun DPD RI.

Dalam satu perkara, penggugat dapat mencantumkan lebih dari satu dalil untuk menggugat hasil pileg yang ditetapkan KPU.

Selain itu, Perludem juga menemukan, terdapat sebanyak 338 daerah pemilihan yang hasilnya dipermasalahkan.

"Sebanyak 57 daerah pemilihan dipersoalkan lebih dari satu permohonan," kata Kahfi.

Selanjutnya, berdasarkan partai politik yang mengajukan permohonan sengketa, Partai Gerindra dan Demokrat menjadi partai dengan jumlah gugatan sengketa hasil pileg terbanyak, mereka masing-masing mengajukan sebanyak 32 gugatan. 

Diikuti Partai Nasdem dan Golkar yang masing-masing memasukkan 31 gugatan ke MK.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved