Pemilu 2024

MK Masih Tunggu Pembuktian dari PPP Demi Lolos ke Senayan

Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan lanjutkan sidang sengketa Pemilu 2024 mulai pekan depan dan salah satunya untuk gugatan PPP demi lolos ke DPR RI

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta lanjut ke pembuktian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan lanjutkan sidang sengketa Pemilu 2024 mulai pekan depan. 

Salah satu gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PPP masih berusaha agar bisa lolos ke DPR RI melalui beberapa gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini terkait gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP ke MK.

Adapun 10 dari 24 gugatan yang diajukan partai berlambang Ka'bah itu telah kandas.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, soal nasib PPP itu memang belum bisa dilihat saat ini. 

Ia menyampaikan, masih ada sejumlah gugatan PPP yang berlanjut di MK. 

Beberapa permohonan tersebut, kata Enny, perlu dibuktikan dalam sidang pemeriksaan pembuktian mendatang.

"Saya belum bisa menjawab pasti karena dari beberapa perkara yang masih lanjut, apakah terbukti suara PPP diambil parpol lain, semua tergantung hasil pembuktian-pembuktian," kata Enny, saat dihubungi, pada Jumat (24/5/2024).

Lebih lanjut, Enny menjelaskan, nasib PPP di DPR RI, dalam hal ini syarat perolehan suara memenuhi parliamentary threshold (PT) 4 persen, baru bisa ditentukan setelah tahap pembuktian.

"Dan apakah masih signifikan suara PPP untuk sampai lolos PT 4 persen, baru bisa dihitung setelah pembuktian," jelas Enny.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.

"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia kemudian menjelaskan, dalam putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved