Polda Lampung

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri

Modus ayah tiri berinisial IW (34) yakni mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

|
Penulis: Fenty Novianti | Editor: taryono
Dokumentasi
Foto dokumentasi. Seorang ayah tiri di Lampung Tengah tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun alias di bawah umur.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang ayah tiri di Lampung Tengah tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun alias di bawah umur. 

Modus ayah tiri berinisial IW (34) yakni mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat (17/5/224).

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah berdasarkan laporan Polisi yang dilayangkan oleh istri atau ibu kandung dari sang anak tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, usai dirudapaksa ayah tirinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.

"Pada kemaluannya keluar darah, orangtua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai," kata Nikolas saat di konfirmasi pada Minggu (26/05/2024).

Nikolas berujar, tersangka yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu berhasil diamankan Tekab 308, pada Senin (20/05/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah pada Jumat (17/05/2024) pukul 12.00 WIB.

"Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian, dan terjadi aksi rudapaksa disitu," ujarnya.

Sepulangnya dari sungai, memang dari korban sudah menunjukkan perilaku yang berbeda.

Nikolas mengatakan ekspresi tampak korban merasa takut dan murung.

Setelah itu, barulah korban mengeluhkan rasa sakit, dan trauma itu tak lain ulah dari ayah tirinya sendiri.

"Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Nikolas. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved