Pemilu 2024

MK Ingatkan Pemohon Siapkan Bukti di Tahap Pembuktian Gugatan Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi minta pemohon siapkan bukti secepatnya dalam tahap sidang pembuktian Pileg 2024. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, agar sebaiknya alat bukti dari para pihak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi secepatnya sebelum sidang pembuktian pada Senin (27/5/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.

Sidang pembuktian PHPU di Mahkamah Konstitusi akan mulai digelar, Senin (27/5/2024).

Tahapan ini setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dismissal untuk perkara yang bisa dilanjutkan ke pembuktian. 

Untuk itu para pemohon harus bisa membuktikan gugatannya.  

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, agar sebaiknya alat bukti dari para pihak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi secepatnya.

"Sebaiknya alat bukti diajukan secepatnya agar bisa direspons cepat oleh semua pihak," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/5/2024).

Enny juga mengatakan, para pihak masih dapat mengajukan alat bukti ke MK sebelum berakhirnya sidang.

"Alat bukti dapat diajukan sampai sebelum berakhir sidang karena tidak ada kesimpulan," jelasnya.

Sementara itu, sejumlah pihak dalam sengketa pileg telah menyerahkan alat bukti ke MK.

Sehingga, Enny mengatakan, para hakim akan segera menyiapkan berkas-berkas pembuktian.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.

"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia kemudian menjelaskan, dalam putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.

"Kalau putusan itu berarti sudah berhenti. Kalau ketetapan juga begitu," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved